TALIWANG – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kaharuddin Umar, menyoroti pentingnya transparansi dan optimalisasi pengelolaan aset milik daerah yang dinilai belum sepenuhnya tertata maksimal.
Ia menegaskan, aset daerah merupakan kekayaan publik yang harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan produktif demi menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pelayanan masyarakat.
“Jangan sampai ada aset yang terbengkalai atau tidak jelas status pemanfaatannya. Itu sama saja dengan membiarkan potensi daerah hilang,” tegas Kaharuddin.
Menurutnya, DPRD menerima sejumlah laporan terkait aset berupa tanah dan bangunan yang belum dimanfaatkan secara optimal, bahkan ada yang belum memiliki kejelasan administrasi kepemilikan.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari apabila tidak segera ditertibkan melalui pendataan dan sertifikasi yang jelas.
“Penataan administrasi aset harus menjadi prioritas. Semua harus terdokumentasi dengan baik agar tidak menimbulkan celah masalah,” ujarnya.
Kaharuddin juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan audit internal secara berkala guna memastikan seluruh aset tercatat dan termanfaatkan sesuai peruntukannya.
Ia menilai, aset daerah yang strategis seharusnya dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan, baik melalui kerja sama pemanfaatan maupun skema lain yang sesuai regulasi.
“Kalau dikelola profesional, aset bisa menjadi penggerak ekonomi daerah. Tapi kalau dibiarkan, justru menjadi beban,” katanya.
DPRD, lanjutnya, akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap proses pemindahtanganan atau kerja sama pemanfaatan aset agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kita ingin pengelolaan aset transparan dan berpihak pada kepentingan publik. Aset daerah adalah milik rakyat,” tutup Kaharuddin.
