Sumbawa Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan dua agenda strategis daerah, yakni Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2026 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Agenda penting ini menjadi pijakan utama dalam menentukan arah kebijakan legislatif daerah selama satu tahun ke depan.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD KSB pada Selasa, 20 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penguatan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menyusun kerangka pembangunan daerah yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbawa Barat, Kamaruddin Umar, serta dihadiri Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si. Berdasarkan absensi Sekretariat DPRD, rapat dinyatakan kuorum dan sah secara hukum meskipun hanya dihadiri oleh 16 anggota DPRD dari total 25 anggota yang ada.
Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun 2026 yang akan menjadi pedoman utama dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, serta legislasi. Dokumen Renja ini disusun sebagai kompas kerja legislatif untuk memastikan setiap program berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan target pembangunan daerah.
Ketua DPRD KSB Kamaruddin Umar menjelaskan bahwa fokus utama Renja 2026 diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penguatan ekonomi daerah dan pembangunan berkelanjutan juga menjadi prioritas utama demi mendorong kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat secara merata.
Selain Renja, DPRD bersama Pemerintah Daerah juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dalam program ini, disiapkan sebanyak 34 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri dari 16 Raperda inisiatif DPRD dan 18 Raperda usulan Pemerintah Daerah, lengkap dengan naskah akademik sebagai dasar penyusunan regulasi.
Seluruh Raperda tersebut disepakati untuk dibahas dalam tiga masa sidang sepanjang tahun 2026. Pada masa sidang pertama akan dibahas 10 Raperda, terdiri dari 4 usulan Pemerintah Daerah dan 6 inisiatif DPRD. Selanjutnya, masa sidang kedua akan membahas 12 Raperda yang terdiri dari 7 usulan Pemda dan 5 inisiatif DPRD.
Sementara itu, pada masa sidang ketiga akan dibahas 12 Raperda lainnya, yang terdiri dari 7 usulan Pemerintah Daerah dan 5 Raperda inisiatif DPRD. Pembagian pembahasan ini dilakukan untuk memastikan setiap rancangan regulasi dapat dikaji secara maksimal dan komprehensif.
Penetapan Propemperda ini diharapkan mampu menciptakan payung hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Bumi Pariri Lema Bariri. Regulasi yang tepat sasaran dinilai menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD KSB Kamaruddin Umar menyampaikan apresiasi atas sinergitas yang terus terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan daerah. Ia menegaskan bahwa kerja sama yang solid menjadi faktor penting dalam keberhasilan pembangunan daerah.
“Penetapan Renja dan Propemperda ini merupakan langkah krusial untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan di atas rel regulasi yang tepat. Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti poin-poin yang telah disepakati demi kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat,” ujar Kamaruddin Umar.
DPRD juga menegaskan bahwa meskipun rapat hanya dihadiri oleh 16 anggota, proses pengambilan keputusan tetap berlangsung dinamis, representatif, dan sesuai dengan ketentuan tata tertib dewan. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD dalam menjaga legitimasi setiap keputusan strategis yang dihasilkan.
Melalui penetapan dua agenda strategis ini, DPRD Sumbawa Barat berharap dapat memperkuat peran legislatif dalam mengawal pembangunan daerah, meningkatkan kualitas regulasi, serta memastikan setiap kebijakan yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Jr).
