Bawaslu NTB Instruksikan Bawaslu KSB Dalami Kembali Kasus Aheruddin

Sumbawa Barat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB telah menginstruksikan Bawaslu Sumbawa Barat untuk mendalami kembali kasus dugaan yang menyeret Cawabup Sumbawa Barat Nomor Urut 4, Aheruddin. Menyusul keputusan Bawaslu KSB yang menghentikan kasus tersebut tidak melalui penjelasan hukum secara komprehensif.

” Ya, laporan (Lp 03,red) yang sebelumnya diajukan ditolak Bawaslu KSB karena beranggapan sedang mendalami kasus yang sama pada saat itu, meski disisi lain Bawaslu KSB tidak menyampaikan siapa pihak lain yang menyampaikan laporan yang sama tersebut,” ucap Ifan Supriadi, Senin, (04/11) pagi.

Karena tidak menemukan alasan yang logis atas penolakan itu, Ifan kemudian melaporkan KPU KSB ke Bawaslu NTB dengan sangkaan yang sama.

Laporan yang disampaikan berisi hal yang sama yakni adanya unsur kesalahan Aheruddin seperti menerima fasilitas publik serta aktif sebagai anggota DPRD padahal sudah ditetapkan sebagai calon wakil Bupati. Bahkan yang bersangkutan juga mengambil cuti sebagai anggota DPRD untuk melakukan kampanye bagi dirinya sendiri.

” Landasan kita melaporkan mengacu pada aturan PKPU yang menyebutkan, syarat menjadi calon Bupati dan wakil Bupati harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri dan SK pemberhentian, apabila SK pemberhentian masih dalam proses maka cukup dengan surat pengunduran diri, dengan catatan surat pengunduran diri itu tidak bisa ditarik dengan alasan apapun, ” jelasnya.

Ketika kasus dugaan ini penanganannya dikembalikan ke Bawaslu KSB, maka ada yang salah dalam penanganan kasus yang dilaporkan di awal.

Untuk itu, Ifan meminta agar Bawaslu KSB dapat melakukan penanganannya secara baik, serius dan tidak tergesa-gesa. Apalagi kasus ini tengah menjadi sorotan sejumlah kalangan, baik akademisi, politisi hingga pakar hukum yang ada di NTB.

” Bawaslu KSB harus dapat memahami aturan yang ada karena letak kesalahan dalam kasus dugaan ini ada pada soal masih menerima gaji, aktif sebagai Anggota DPRD serta mengajukan cuti sebagai anggota DPRD untuk melakukan kampanye bagi dirinya sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Bawaslu Sumbawa Barat membenarkan adanya laporan atas terlapor KPU KSB oleh pelapor Ifan Supriadi. Bawaslu NTB meminta Bawaslu KSB mendalami dugaan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Aheruddin sebab lokus kasus ada di KSB.

“ Ya, kalo laporan awal yang disampaikan pelapor Ifan Supriadi, sudah dihentikan. Ini laporan kedua dimana terlapornya KPU KSB, tetapi masih dalam sangkaan kasus yang sama,” jelas Khaerudin, ketua Bawaslu KSB. (**)