Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Barat telah menangkap terduga pelaku pencurian Hand Phone dan emas berinisial GT (25) warga Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang KSB.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin, membenarkan penangkapan pelaku di Lingkungan Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang KSB.
Selain Hand Phone merk Samsung A21S, pelaku juga mengambil gelang milik anak korban didalam lemari seberat 6 gram. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
Menurut Pak Zainal, berawal dengan dasar laporan korban terkait kasus ini, Tim Puma Satuan Reskrim melakukan penyelidikan. Alhasil diperoleh informasi bahwa tersangka (GT) sekitar 4 (empat) hari baru bebas setelah menjalani hukuman dari Lapas Sumbawa Besar.
“Saat ini, tersangka di Rutan Polres Sumbawa Barat, serta barang bukti telah dilakukan penyitaan. Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.