Gelar Konprensi Pers, Polres Sumbawa Barat Ungkap Barang Bukti 31,34 Gram Sabu Sabu

Taliwang – Polres Sumbawa Barat mengungkap peredaran narkoba dan Barang bukti sebanyak 31,34 gram dari tiga kasus berbeda, Senin (26/2/2024)

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S. Ik dalam Konprensi Pers, menyampaikan keempat orang sebagai tersangka berinisial J dari wilayah Kecamatan Maluk, HK warga Kecamatan Mempawa Hikir Kalimantan Barat, HJ warga Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang, H warga Lingkungan Pakirum Kelurahan Sampir Taliwang.

” Salah satu dari Tersangka ini merupakan pengedar narkoba lintas pulau” Ungkap Yasmara

Buntut Kasus ini kata Kapolres, berawal diringkusnya tersangka J oleh Tim Satreskoba di sebuah hotel wilayah desa pasir putih Kecamatan Maluk, ditemukan barang bukti 3 plastik klip sabu dengan berat bruto 2,65 gram dan barang bukti lainnya. Lalu Kemudian pengembangan Tempat Kejadian Perkara (TKP 2) di sebuah rumah milik tersangka H di desa Beru Kecamatan Jereweh, barang ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 27,95 gram beserta barang bukti lainnya.

Sedangkan Tersangka HK yang merupakan warga Kecamatan Mempawa Hikir Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat ia diringkus tanpa perlawanan di Pelabuhan Poto Tano. Setelah itu, dari hasil interogasi terhadap HK, ia mengakui telah menitip Narkoba jenis Sabu kepada Tersangka H warga kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang. Dari hasil pengembangan oleh Tersangka H mengakui telah menerima Narkoba seberat 13,15 gram .

Terakhir, Tersangka berinisial HJ warga Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang ditangkap setelah didapati menawarkan untuk dijual belikan Narkoba di dalam kamar kos wilayah Kelurahan Telaga Bertong. Di tangan tersangka HJ ditemukan sabu sabu seberat 2,61 gram.