Taliwang – Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S. Ik mengapresiasi kinerja Satuan Reskrim karena melebihi target operasi (TO).
Hal itu disampaikan Kapolres saat berbicara pada gelar Konprensi Pers bersama media cetak, online di rungan pertemuan aula Endra Darmalaksa Satuan Reskrim, Senin (14/8/2023)
Menurutnya dari hasil ungkapan Tim Puma Sat Reskrim terhadap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan nomor : LP/B/05/VII/2023/Sek Maluk/Res KSB/Polda NTB, tanggal 27 Juli 2023. Telah berhasil mengamankan pelaku sebanyak 4 orang, dengan identitas pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka diantaranya berInisial SY, AN, SE dan PU.
Adapun barang bukti 1 gerinda, 2 lembar nota pembelian, 1 unit mobil dengan merk Daihatsu nomor polisi P 8135 VI, 13 lembar spandek ukuran 6 meter dan 80 lembar spandek ukuran 3 meter.
Modus operandi para pelaku sebut Kapolres, mereka melakukan pencurian sebanyak 2 kali dan para pelaku melakukan pencurian tersebut atas ajakan dari pelaku SY saat itu sebagai kepala mandor proyek pembangunan workshop PT. BJP di desa Mantun Kecamatan Maluk. Dengan dalih SY belum menerima pembayaran dari korban, sehingga mengajak anak buahnya untuk melakukan pencurian.
“Keempat pelaku melakukan pencurian sebanyak 2 kali, pertama tanggal 25 Juni 2023 dan tanggal 27 Juni 2023 di perusahaan,” Ungkap Kapolres.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 32.190.000 dengan pasal disangkakan kepada keempat terduga pelaku dikenakan 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
Non TO pertama dengan LP/B/17/VII/2023/SPKT. SAT Reskrim/RES KSB/Polda NTB, tanggal 26 Juni 2023 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Dengan bukti 1 unit HP Redmi Note 8 Pro Warna Pearl White, 1 kotak HP Redmi Note 8 Pro Warna Pearl White dan kartu Telkomsel. Dengan inisial terduga pelaku GAP.
Modus operandinya, pelaku masuk dan mengambil HP milik korban M. Rizaldi sekira pukul 20.00 Wita di dalam mess perusahaan BRL wilayah desa Bangkat Monte Kecamatan Brang Rea KSB secara diam-diam dan mengambil HP sedang dalam keadaan di cas dengan cara tangan kiri pelaku memegang HP dan tangan pelaku mencabut kabel cas. Lalu kemudian pelaku memasukkan ke kantong celana pelaku. Pelaku sembunyikan HP tersebut di laci tronton yang sedang dalam keadaan terparkir di depan mess tersebut dan mematikan HP.
Setelah itu pelaku pergi meninggalkan handphone yang telah pelaku sembunyikan, kemudian sekitar 3 hari pelaku mengambil hp yang disembunyikan di laci tronton tersebut untuk di jual ke konter di wilayah Taliwang. Pasal yang disangkakan 363 ayat (1) ke 3 KUHP.
Selanjutnya, non TO kedua dengan LP/B/18/VIII/SPKT. Sat Reskrim/RES KSB/Polda NTB, tanggal 26 Juli 2023 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Dengan barang bukti 1 kotak HP Merk Oppo A77s, 1 HP mrek Oppo A77s warna hitam. Inisial pelaku UJ.
Modus operandinya, pelaku mengambil HP merk Oppo A77s pada Sabtu, 22 April 2023 sekitar jam 04.30 Wita Lingkungan Tiang nam Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang KSB. Pada saat itu pelaku sedang melakukan kegiatan minuma keras bersama dengan korban dan saksi lain, saat itu hp tersebut digunakan untuk melihat lirik lagu karoke, saat semua mabuk dan tinggal pelaku yang masih sadar , saat itulah pelaku melihat hp Oppo A77s milik korban tersebut tergeletak di samping sound, saat itulah pelaku memiliki niat untuk memilikinya dan melakukan pencurian hp tersebut. Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku 363 ayat (1) ke 3 KUHP*