AMANAT, Menggugat AMAN ke Proses Peradilan

Sumbawa Barat – Aliansi Masyarakat Anti Tambang (Amanat) setelah sekian lama tidak menampakan diri kini membentang sayapnya menggugat PT AMAN ke proses peradilan. Alasannya berbagai persoalan yang tidak berpihak kepada masyarakat seharusnya dibuka dengan cara transparan.

” Gerakan AMANAT belum selesai sampai terwujudnya hak-hak masyarakat yang tidak diberikan perusahaan sesuai peraturan yang berlaku, sehingga sudah harus dibawa ke proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan,”kata Ketua AMANAT KSB, Muh Ery Satriyawan,.SH,.MH,.CPCL saat berbicara di Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Kedai Sawah Taliwang, Rabu (22/2).

Dikatakan Ery dalam rangka memaksimalkan kembali perjuangan hak-hak dan keadilan bagi masyarakat KSB melalui Class Action terhadap PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Menyusul seluruh laporan yang sebelumnya dilayangkan baik itu ke Komnas Ham, Ombudsman RI dan KPK, ESDM terkait persoalan AMNT saat ini sedang berproses.

” Kami juga telah bersurat ke pimpinan Komisi VII DPR RI untuk menjadwal kembali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Surat sudah kita layangkan 3 Februari 2023 lalu perihal permohonan jadwal ulang RDPU sehubungan dengan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Amman Mineral,” bebernya.

“ Surat sudah kita layangkan pada Jum’at, 3 Februari 2023 lalu. Point surat berisi dugaan beberapa kebijakan Ketenagakerjaan seperti, kecelakaan kerja, PHK sepihak, union busting, blacklist, alert list, jam kerja, pembatasan media sosial dan skandal dana PPM serta penjualan Scrap sebagaimana laporan kami sebelumnya,” imbuhnya.

Sudah berbulan bulan lamanya AMANAT berjuang untuk melawan kesewenang-wenangan korporasi tambang ini, baik dari tingkat lokal Sumbawa Barat, provinsi, hingga ke tingkat nasional. Namun hingga hari ini belum ada tindakan serius dari PT AMNT mempertanggungjawabkan tindakannya.

Penindasan dan ketidakadilan pun terus terjadi pada rakyat dan lingkungan baik itu soal dugaan pencemaran lingkungan, maupun transparansi program pemberdayaan masyarakat lokal yang merupakan kewajiban setiap korporasi.

Terakhir Ery menyampaikan agar PT. AMNT dapat mengikuti seluruh proses yang sudah dilaporkan. Sebut saja panggilan Komnas HAM harus dipenuhi, tidak malah memainkan isu-isu murahan.

” Tentu ini menjadi pertanyaan publik dengan apa yang dilakukan perusahaan yang seolah-olah bungkam terhadap seluruh persoalan yang terjadi.Di awal tahun 2023 ini saja tercatat ada tiga kasus kecelakaan tambang yang sengaja diendapkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Malikurrahman pengacara muda Sumbawa Barat yang diundang dalam Diskusi tersebut menyampaikan dukungannya terhadap apa yang diperjuangkan AMANAT terhadap persoalan AMMAN ini. Ia mendesak agar pihak pihak yang telah disurati AMANAT untuk segera mengambil sikap tegas.

” Kita dukung perjuangan ini hingga tuntas. Bukti dan data terkait persoalan AMMAN ini memang harus segera diselesaikan demi kesejahteraan rakyat. Skandal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara paksa, jam kerja yang tak manusiawi, dugaan melakukan alert list dan black list sepihak, tidak diusutnya kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian dan cacat, anggaran pemberdayaan bagi masyarakat yang tidak jelas, serta kejahatan lingkungan lainnya adalah bentuk persoalan yang tidak harus dibiarkan begitu saja,” demikian Malikurrahman.(K1/rj)