Terkait Regulasi Soal Guru Honorer, Dikbud KSB: Kami Masih Menunggu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) masih menunggu regulasi terkait kelanjutan nasib guru honorer yang lulus passing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa, 6 September 2022.

Jika sebelumnya, Kemendikbud Ristek RI mewacanakan akan tetap merekrut guru honorer yang memenuhi passing grade namun tidak masuk dalam formasi di daerahnya. Caranya, yakni dengan mengalihkan mereka ke daerah lain yang membutuhkan formasi serupa. “Hasil Raker kita terakhir dengan kementerian di Surabaya sekitar bulan Juli lalu keputusannya demikian. Tapi mau kami ditindaklanjuti aturannya kan belum ada,” Kata Hermanto

Pasca Raker di Surabaya, Hermanto mengatakan bahwa pihaknya sempat melakukan sejumlah persiapan. Salah satunya dengan mendata para guru honor yang lulus passing grade hasil tes PPPK tahap satu dan dua tahun 2022 ini. “Karena proses seleksinya langsung oleh kementerian, jadi tracking terhadap mereka yang lulus passing grade kami lakukan lewat aplikasi kementerian,” sebutnya seraya menambahkan, posisi seluruh guru honorer saat ini masih tetap dipekerjakan.

“Mereka tetap mengajar di sekolah mereka masing-masing sampai sekarang,” tukas Hermanto.

Mengenai teknis rencana guru honorer lulus passing grade PPPK dialihkan ke daerah lain itu sebelumnya sempat dijelaskan kan oleh pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB. Kepala BKPSDM, H. Abdul Malik Nurdin menuturkan, mekanisme pengalihan itu harus disetujui oleh daerah asal dan daerah penerima. Selain kemudian kesediaan guru honor bersangkutan yang akan dipindahkan. “Sederhananya begini. Gurunya setuju misalnya mengisi formasi di daerah lain dan kita (KSB) sebagai daerah asal (guru) menyetujuinya itu belum cukup. Harus ada persetujuan juga dari daerah tujuan,” Ujarnya

Mekanisme yang memerlukan persetujuan daerah tujuan itu, tentu akan sulit dipenuhi. Sebab daerah penerima pastinya memprioritaskan sumber daya manusia (SDM) yang dimilikinya untuk memenuhi kebutuhan guru mereka*