Taliwang — Dugaan pemalsuan dokumen Sporadik Tanah oleh oknum kepala Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano, atas tanah milik Gunawan Warga Desa setempat yang sebelumnya, telah melaporkan oknum kades ke polres KSB atas dugaan tersebut rupanya mendapat atensi serius dari pihak penyidik Kepolisian Resort Sumbawa Barat terbukti dengan ditindaklanjutinya laporannya atas kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan barang tidak bergerak.
Akibat dari tindakan penyidik polres KSB atas kasus tersebut pengacara terlapor yakni Kades Kiantar CS, berencana akan melaporkan penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB, hal ini mendapat tanggapan dari pengacara Gunawan dan menilai pengacara terlapor berlebihan, tidak sepantasnya, upaya penyidikan terhadap kasus pemalsuan dokumen yang merugikan masyarakat disebut arogan.
“Sebagai pengacara saya kira sangat paham proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Polres KSB, justru kami melihat profesional,baik dari laporan sampai pemeriksaan saksi di lalui sesuai kaidah hukum yang berlaku.,” kata M. Erry Satriawan.
Lebih lanjut Ery menilai kalau laporan terhadap pembuatan dokumen berupa sporadik yang diduga palsu, justru memberikan kepastian hukum terhadap kepentingan investasi. Serta memberi rasa keadilan atas hak masyarakat.
“apa yang dilakukan pihak penyidik dalam kasus ini , dan apa yang dilakukan suda prosedural, profesional dan proforsional”. Ujar Eri
Dengan adanya dugaan laporan atas upaya penyidik tersebut Ke Propam Polda NTB, dinilai Ery sengaja ingin mengganggu proses penyidikan. Bahkan justru mengeluarkan atau mengaburkan lokus kasus utama ke kasus lainya.
“Bagaimana bilang arogan. Telpon saja selama pemeriksaan dinonaktifkan. Termasuk pengacaranya, mari kita hargai kewenangan dan otoritas penyidik diruang penyidikan mereka punya protap”. Ajak Ery
Direktur Law Firm Telusula Indonesia ini menegaskan kalau pihaknya memegang fakta berita acara secara tertulis di kantor Camat Poto Tano yang ditandatangani dan dihadiri pihak Desa, unsur dari Polsek Tano serta tim fasilitator dari pemda.
“Aneh saja menurut saya, tiba-tiba sekarang diklaim oleh yang namanya M. Saleh Godang yang wujudnya saja kami tidak pernah liat dalam proses ini,” tandasnya
Ery juga membantah, pernyataan bahwa SPPT Gunawan merupakan objek yang berbeda dan bersumber dari peralihan dari Sembilan Godang.
Menurut Ery, untuk menguatkan bukti bahwa sebagian tanah yang belum bersertifikat adalah milik Gunawan, selain SPPT dapat dilihat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 85 pada tahun 2005 atas nama Gunawan seluas 40.000 m2 yang berbatasan dengan Jalan Negara, Jalan, Redin, Tajudin dan Gunawan sendiri.
“Bahkan kami meminta kepada pihak Kepolisian untuk menjerat apabila ada aktor intelektual dibelakang ini, yang membawa dan menjual nama besar dan justru berusaha menghambat proses hukum serta tidak kooperatif.
Mari kita sama-sama menghargai proses hukum yang berjalan, karena sekali kami sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian yang bekerja profesional berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” tandas M. Erry Satriawan (Jy)