Taliwang – Menyusul adanya tindakan ilegal fishing yang diduga dilakukan nelayan diwilayah perairan desa Poto Tano kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat diduga marak terjadi.
Kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak lingkungan bawah laut (destructive fishing) dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab kini mendapat reaksi aparat kepolisian dan dinas terkait. Demikian disampikan M.Nurhasan Kepala Desa Poto Tano dalam acara silaturrahmi dengan Kapolres Sumbawa Barat bersama kepala desa diwilayah Poto Tano berlangsung di kantor desa Tambak Sari kecamatan Poto Tano Senin (29/8) kemarin.
Menurut M Nur Hasan kepala desa Poto Tano ini kepada Kapolres, kalau diwilayah perairan Poto Tano saat ini kerapkali mendapat laporan dari nelayan setempat kalau ada oknum nelayan dari luar KSB melakukan penangkapan ikan dengan cara merusak tumbuh karang.
” Banyak nelayan dari luar Sumbawa Barat menangkap ikan dengan kompresor maupun bom ikan, ini jelas merusak,” ungkap M.Nurhasan
Untuk itu iya berharap kepada pihak kepolisian dan dinas terkait untuk dapat melakukan tindakan terhadap informasi tersebut karena sangat menggangu biota laut di perairan Poto Tano.
” Kami minta pihak terkait untuk inten memberikan penyuluhan hukum terkait ilegal Fhising ini, dan menangkap pihak-pihak yang melakukan kejahatan tersebut. Ujar M.Nur Hasan kepala desa Poto tano.
Menyikapi hal tersebut Kapolres Sumbaw Barat AKBP Heru Muslimin SIK, menyatakan pihaknya akan memberikan atensi serius terhadap informasi ini karena hal ini jelas melnggar aturan yang ada serta merusak biota laut di wilayah hukum polres Sumbawa
” Kami akan berusaha melakukan koordinasi dengan Dit Pol Air Polda NTB agar ini dapat menjadi atensi,” kata Kapolres di Taliwang Selasa (30/8) kemarin
Kapolres mengimbau kepada masyarakat, agar pro aktif dalam menekan angka Illegal Fhising di Kabupaten Sumbawa Barat dengan cara menginformasikan kepada aparat keamanan jika mengetahui adanya Illegal Fhising.
” Saya berharap kepada masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tersebut untuk dapat mengimpormasikan kepada aparat”. Harap kapolres
Meski demikian halnya, Kapolres berjanji kalau pihaknya akan segera membentuk tim penyuluh hukum yang akan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan melalui Sekretaris Dinas Slamet Riadi. S
Pi., M.Si mengatakan, kalau pihaknya telah mempunyai keterbatasan dalam regulasi penanganan hal tersebut, ini terjadi sejak diterbitkannya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sehingga wewenang pengawasan laut menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB.
“Kami tetap melakukan koordinasi dengan kantor cabang Perikanan Dinas Provinsi yang ada di Poto Tano dalam menekan angka Illegal Fhising ini,” ungkap Sekdis perikanan kepada media ini Selasa (30/8)kemarin.
Dikatakannya, Dinas Perikanan di daerah hanya bisa melakukan pengawalan saja dan memberikan edukasi kepada masyarakat pesisir melalui Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) yang ada.
“Pokmaswas ini adalah orang Sumbawa Barat yang diberi SK oleh provinsi untuk mengawas dan memberikan informasi terkait dengan Illegal Fhising”. Terang Meta sapaan akrabnya
Kendati demikian halnya menurut Meta, kalau pihaknya akan segera berkoordinasi dengan masyarakat dan kantor cabang pengawasan Sumberdaya Perikanan dan Kelautan Provinsi NTB, dalam mengawasi terkait Illegal Fhising dan lainnya yang merusak perairan diwilayah desa Poto Tano.
“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan segera koordinasikan dengan pihak PSPKP NTB dan masyarakat sekitar”. Tutup Sekdis.(R1)