KSBNEWS.COM — Tim khusus Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, ciduk dua orang pelaku tindak pidana pencurian HP, Jum’at (9/4/2021).
Hal itu dilakukan polisi, guna menindak Laporan Nomor: LP/194/IX/2020/NTB/Res. KSB/Sek.maluk.
Kedua Terduga berinisial SR (44), warga Desa Labuhan Lalar Kecamatan Taliwang KSB, dan rekannya HR (35), warga Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea KSB, dengan barang bukti (BB). 1 UNIT HP MERK VIVO Y30 warna biru.
” Pencuriannya di wilayah maluk, tepat diwarung hidayah,” ujar Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.IK, MH,. melaui Paur Subbag Humas IPDA Edy Subandi, S.Sos.
Dalam proses penyelidikan kasus tersebut, Tim khusus Puma mendapat informasi bahwa ada hp yang dijual dengan ciri-ciri HP yang sama.
Menindaklanjuti informasi diatas, Tim khusus Puma bergerak menuju lokasi, kemudian mengecek HP dan mencocokan no IMEI, dan ternyata benar, HP tersebut hasil dari barang curian.
Dari hasil pengembangan introgasi polisi, HP didapat dari Terduga HR alias Peco dan rekannya SR, dijual dengan harga Rp.1,400,000(satu juta empat ratus).
” Terduga pelaku mengakui HP diambil di warung hidayah yg berlokasi di maluk,” terangnya
Untuk proses lebih lanjut, keduanya sudah diamankan beserta barang bukti di Mapolres.(R1)