KSBNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan APBDes, Desa Lampok, Kecamatan Brang Ene Tahun 2018 dan 2019.
Kedua tersangka ini berinisial KT masih menjabat sebagai Kades, dan anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berinisial ER.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi NTB, perbuatan keduanya telah merugikan negara sebesar Rp 331 juta. “Kami sudah menetapkan dua orang tersangka dan saat ini masih kita dalami karena pemeriksaan saksi masih terus kita lakukan,” ungkap Kajari KSB melalui Kasi Pidsus Aji Rahmadi SH., MH, Senin (11/1) kemarin.
Diperkirakan, jumlah kerugian negara akan bertambah karena ada sekitar Rp 178 juta yang belum dilakukan klarifikasi.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum berapa tindak pidana korupsi. bahkan Kejaksaan mencatat ada empat item kegiatan yang diduga bermasalah sehingga menjerat keduanya. salah satunya pembangungan Gedung Serbaguna Desa Lampok, pengadaan tanah untuk lapangan sepakbola dan pengadaan barang untuk kelompok.
Tentu dalam penanganan kasus tersebut, Ia memastikan tetap dilakukan secara professional dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. “Baru empat item kegiatan yang kami temukan bermasalah, kami juga akan terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya,” Sebutnya
Setelah berkas dinyatakan lengkap nantinya, lanjut Aji Rahmadi, pihaknya akan meminta agar tersangka dan barang bukti bisa segera dilimpahkan. Sehingga kasus ini bisa segera disidangkan demi kepastian hukum terhadap tersangka. “Selain Lampok kita akan mengupayakan untuk menuntaskan kasus Desa Labuhan Lalar karena sempat tertunda di tahun 2020 lalu,” tandasnya.(Red)