KSBNEWS.COM — Praya, LS (38) warga Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah harus mendekam di dalam penjara. Oleh karena LS diduga telah nekat mencabuli salah seorang pelajar bernama Bunga (11) merupkan anak tetangga pelaku.
LS ditangkap oleh jajaran Satreskrim Pores Lombok Tengah di wilayah Kabupaten Sumbawa,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Putu Titin Rahayu kepada wartawan, Jumat (10/7).
Pelaku LS ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Setelah melakukan perbuatannya pelaku bersembunyi di wilayah Kabupaten Sumbawa dan sempat buron selama 2 Bulan.
“Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 76 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 18 Tahun penjara,” katanya.
Kejadian pencabulan yang dilakukan oleh pelaku yang doyan nikah ini terjadi pada tanggal 4 April 2020. Dimana pada saat itu korban sedang bermain di rumah temannya, kemudian pelaku yang melihat korban bermain di rumah itu, masuk melalui pintu belakang dan langsung masuk dalam kamar saat korban sedang nyapu di kamar.
“Setelah itu, pelaku mengunci kamar dan membekap korban sambil mengancam korban, sehingga korban tidak bisa melawan,” jelas Ipda Putu
Selanjutnya, pelaku mendorong korban ke atas ranjang dan memaksa korban berhubungan imtim selama 5 menit, sehingga korban harus pasrah keperawanan direnggut oleh pelaku.
” Na, Setelah selesai menyetubuhi korban pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
“Pelaku mengaku pacaran dengan korban, namun korban bilang tidak pernah,” jelasnya.
Dikatakan, korban menceritakan kejadian itu kepada temannya dan keluarga, sehingga keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lombok Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa ada perlawanan ditempat persembunyian. Demikian (Rsn)