KSB NEWS – Polres Sumbawa Barat melalui Unit Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Reskrim tengah mendalami 5 Kasus Dugaan Korupsi.
Lima kasus dugaan Korupsi terdiri dari tiga kasus dugaan penyalahgunaan Dana Keuangan Desa, 1 kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PDBPR) cabang Taliwang dan 1 Kasus tindak pidana korupsi lainnya.
” Dari lima kasus, satu yang sudah dalam tahap penyidikan, dan empat kasus masih dalam tahap penyelidikan, ” Kata Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.ik, MH, saat jumpa pers. Senin (23/09) lalu.
Satu kasus yang sudah dalam tahap penyidikan adalah kasus dugaan korupsi di PDBPR NTB cabang Taliwang Sumbawa Barat. Kasus ini diupayakan dalam waktu dekat sudah ada perkembangan penetapan tersangka.
” Kami upayakan 5 kasus ini rampung dalam tahun ini, mudah-mudahan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lancar, ” harap Kapolres.
Khusus Kasus Korupsi Dana Keuangan Desa, Polres Sumbawa Barat dalam tahun 2019 telah menetapkan dua tersangka. Satu tersangka, HT mantan Kepala Desa Kemuning Kecamatan Sekongkang di tetapkan sebagai tersangka pada April lalu atas dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara hampir Rp 1 Milyar.
Satu tersangka lainnya, MR mantan kepala desa Belo kecamatan Jereweh. Ditetapkan sebagai tersangka pada 20 September 2019 dengan nilai kerugian negara diatas Rp 524 juta. (KN-01)