KSBNEWS, Taliwang – Gelombang penolakan warga merebak seiring berdirinya bangunan kafe baru di depan Jalan Raya Pantai Balad, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Masyarakat setempat mendesak agar pemerintah menghentikan pembangunan usaha serupa di dekat pemukiman penduduk karena dinilai berpotensi merusak norma agama dan sosial warga setempat.
Jalur Raya Balad yang selama ini berkembang pesat sebagai kawasan wisata keluarga berkonsep vila dan penginapan kini terancam terganggu oleh hadirnya tempat – tempat hiburan baru yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
Dua unit bangunan kafe yang memicu polemik tersebut diduga kuat belum mengantongi izin sah.
Selain itu, pendiriannya dinilai menabrak Peraturan Daerah KSB Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KSB Tahun 2020–2040.
Menanggapi keluhan warga, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Ketertiban Satpol PP KSB, Tohiruddin, S.H., menegaskan komitmennya untuk segera memproses aduan tersebut secara hukum dan tertib aturan.
“Kita jadikan atensi, Mas,” tegas Tohiruddin saat dikonfirmasi oleh media, pada hari kamis (17/9).
