Kontrak Proyek Pariwisata Rp7,5 Miliar di KSB Diputus, ULPK Beri Penjelasan

KSBNEWS, Taliwang – Keputusan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang memutus kontrak proyek Pariwisata Kerakyatan senilai Rp7,5 miliar masih hangat diperbincangkan publik.

Hal ini memicu pertanyaan masyarakat mengenai sejauh mana peran dan tanggung jawab Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) saat memverifikasi berkas Tender.

​Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang, Jasa, dan Konstruksi (ULPK) KSB, Ahmad Safwan, ST., M.Si., menegaskan bahwa selama proses lelang berlangsung, pihaknya tidak mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen dari pihak pemenang tender.

​Menurutnya, seluruh tahapan lelang telah dijalankan sesuai dengan prosedur formal tanpa ada kecurigaan terhadap keabsahan berkas yang diajukan oleh pihak kontraktor.

​Safwan menjelaskan bahwa langkah pemutusan kontrak sepenuhnya merupakan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal Disparpora KSB, setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pemalsuan dokumen.

​Ia menambahkan, peristiwa ini menjadi bahan pembenahan agar sistem pengadaan barang dan jasa ke depan bisa berjalan lebih ketat dan transparan.

​”Kami menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi mendalam untuk pembenahan serta perbaikan mekanisme pengadaan barang dan jasa ke depannya,” ujar Safwan saat ditemui media, Rabu (16/9/2026).

​Kasus ini pun menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk memperkuat pengawasan dokumen penyedia jasa demi menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah.