KSB NEWS – Seakan tak pernah mati, komplotan pengedar narkotika masih tetap eksis dan berkeliaran di bumi Pariri Lema Bariri.
Jajaran Kepolisian Sumbawa Barat kembali mengamankan 30 gram shabu milik seorang terduga pelaku inisial AA (19) warga Sumbawa Barat di Poto Tano pada (21/11) Kemarin
Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa enam (6) lembar plastic klip berisi sabu dengan klasifikasi berat kotor + plastik seberat 32,87 gram, berat bungkusan 3,12 gram, berat bersih 29,75 gram, untuk uji lab sebesar 0,05 gram, berat bersih sisa seberat 29, 70 gram. Satu (1) lembar plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi jenis Inex, satu (1) buah Sterefom bekas timbangan digital, satu (1) buah tas ransel warna hitam, satu (1) buah Hp Oppo A 83 warna hitam, uang sebesar Rp 300.000,-, empat (4) lembar tisu warna putih dan satu (1) unit sepeda motor Scoopy nopol DR 2627 EB beserta surat.
” Pelaku diiming imingi uang sebesar Rp. 400.000,- untuk membawa barang tersebut keluar pulau,” ujar Wakapolres KSB, Kompol Teuku Ardiansyah SH saat press confrence, Sabtu (23/11) pagi tadi di Mapolres setempat, turut di dampingi oleh Kasat Narkoba, IPTU Budiman Parangin Angin SH dan sejumlah anggota satuannya.
Selain itu, lanjutnya, anggota Polres berhasil mengamankan 10 butir pil yang diduga ekstasi di ranselnya pada saat penangkapan.
“terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik BH, yang saat ini masih menjadi buronan,” imbuhnya
Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama singkat enam (6) tahun dan paling lama 20 tahun tahun penjara atau dapat di pidana mati dan denda paling sedikit sebesar Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar. (Kr.03)