Sumbawa Barat – Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, ST,. berada di acara Peresmian Layanan Publik, Launching Inovasi dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) Pengadilan Agama Taliwang dengan Instansi Vertikal dan Non Vertikal, di Kantor Pengadilan Agama Taliwang, Kamis (2/03/2023).
Ketua Pengadilan Agama Taliwang Ahmad Zuhri, S,HI.,M.Sy,. menyampaikan terdapat berbagai inovasi dan MOU yang dilahirkan guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Ada beberapa inovasi yang kami lahirkan diantaranya launching aplikasi 1) Sistem Informasi Pelayanan Buku Tamu Online (SILAKMO), 2) Sistem Informasi Audio Book Perkara (SIAP), 3) Scan QR Code untuk Informasi Perkara (SANTAI), dan 4) Layanan Informasi Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Tuna Rungu (LOYAL). ” Kata Ketua Pengadilan Agama Taliwang Ahmad Zuhri, S,HI.,M.Sy.
“Kami juga akan terus berbenah, melakukan inovasi, menjalin kerjasama dengan berbagai instansi guna memberikan kenyamanan bagi para pencari keadilan. Kami juga telah melakukan Sidang Isbat Terpadu Perdana yang difasilitasi oleh Pemda dan testimoni dari masyarakat menyatakan sangat puas, Kami berharap agar terus mendapat dukungan oleh Pemerintah Daerah. Demikian pula jika ada ASN yang akan bercerai harus ada rekomendasi dari Pemda sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara.” Imbuhnya
Penandatanganan MOU dilaksanakan dengan kepala dinas DP2KBP3A, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Kepolisian Resort Sumbawa Barat, dan Kepala Badan Pertanahan KSB, dan Peresmian layanan publik yang nyaman berupa Ruang Tunggu Sidang, Ruang Kesehatan, Ruang Laktasi, Ruang Bermain Anak, Ruang Media Center.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumbawa Barat dalam sambutannya menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Taliwang merupakan salah satu rangkaian ker arah perubahan yang lebih baik.
“Jadi kita harus tahu bahwa Pengadilan Agama Taliwang bukan saja mengurus orang cerai tapi banyak hal yang diurus terkait dengan upaya masyarakat dalam mencari keadilan. InsyaAllah Pemerintah Daerah akan terus memberikan dukungan. Dan dalam kesempatan ini saya meminta kepada kepala dinas DP2KBP3A, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Kominfo agar dapat menjalankan apa yang menjadi arahan dari isi MOU tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Wabup juga berharap agar peran Capil yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Taliwang turut berperan dalam menurunkan angka stunting di KSB yaitu dengan menekan angka perkawinan dini atau mereka yang belum cukup umur, ungkap Wabup.
Selain itu juga, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram Dr.Drs.H.Izzuddin.HM,SH.MH menyampaikan saat ini banyak aplikasi yang telah dibuat dan dibutuhkan manual book agar tidak dianggap tiruan.
“Dari sisi yuridis memang tidak ada masalah, namun jika tidak ada manual book maka aplikasi tersebut nanti dianggap tidak resmi. Berikutnya aplikasi tersebut perlu juga dilaporkan”. Tegas Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram Dr.Drs.H.Izzuddin.HM,SH.MH.
“Keberadaan Pengadilan serba dilematis, tugas kami pasif bukan aktif. Tugas Pengadilan Agama hanya memiliki 4 tugas yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus. Yang jadi masalah kalau orang berperkara, jika kalah marah kalau menang senang, sementara yang disalahkan orang pengadilan. Oleh karenanya memang harus ada ruang mediasi dan harus ada Televisi, minta kepada mereka yang punya niat cerai nonton video bagaimana dampak terhadap anak jika orang tuanya cerai. Ia berharap mudah – mudahan dengan semakin berbenahnya Pengadilan Agama Taliwang akan semakin lebih baik kedepannya. Pelayanan, akuntabilitas semakin lebih baik,” Tambah H. Izzudddin.(K1/rj)