Ungkap Sindikat Narkoba, Polda NTB Kumpul Barang Bukti Hingga Ratusan Juta Rupiah

KSBNEWS.COM — Mataram- Polda NTB melalui Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB berhasil melakukan penangkapan terhadap TZS alias GR, 52 Tahun, warga Lombok Barat yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Tersangka diamanakan di rumahnya di Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat pada Jumat (06/03/20)

Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu 102,09 Gram, satu bungkus Narkotika jenis sabu 102,19 gram, satu bungkus narkotika Jenis Sabu 92,18 gram, satu bungkus narkotika jenis sabu 0,90 gram,150 Butir Ekstasi berlogo topeng.satu buah bong, satu buah timbangan digital, satu buah korek api gas, satu buah pipet, tiga buah handphone, dua pack klip transparan, tujuh buah pipet kaca dan Uang tunai sebanyak  Rp.200.000.000.

“Dari barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, maka aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan 1.340 anak bangsa dengan harga barang bukti mencapai Rp. 595.248.000.” Kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.Ik.M.Si. dalam siaran pers Selasa,(10/3/2020).

Sebelumnya, lanjut Artanto, anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di BTN Sandik Baru, Dusun Aik Are, Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat sering terjadi transaksi Narkoba. Berdasarkan informasi tersebut Kasubbdit II Ditresnarkoba Polda NTB memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan disekitar tempat yang di informasikan oleh masyarakat dicurigai sering terjadi transaksi Narkoba tersebut.

” Selanjutnya dari hasil penyelidikan dilapangan diketahui tersangka sedang berada di dalam rumahnya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka TZS alias GR. Pada saat dilakukan penggeledahan dikamar tersangka dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat,” Tukas Artanto.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(Bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *