KSB NEWS, Taliwang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi mengusulkan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif untuk dibahas pada Masa Sidang III Tahun 2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas dinamika sosial, ekonomi, serta kebutuhan regulasi terkini demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah berjuluk Bumi Pariri Lema Bariri tersebut.
Ketua DPRD Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar, melalui Juru Bicara Norvie Aperiansyani, S.T., M.A., menyampaikan bahwa seluruh Raperda yang diusulkan merupakan hasil kajian mendalam yang mengacu pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Adapun keempat Raperda Inisiatif yang diusulkan meliputi Raperda tentang Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat dalam mengatur keseimbangan antara hak mobilitas publik dengan tradisi sosial masyarakat seperti acara pernikahan atau pesta adat yang sering memanfaatkan badan jalan.
Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan lalu lintas, serta menata ruang jalan agar fungsi fasilitas umum tetap optimal.
Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengingat KSB merupakan wilayah strategis di sektor pertambangan, pertanian, dan industri, Raperda ini hadir sebagai instrumen pengendalian dampak pembangunan.
Fokus utamanya adalah mencegah pencemaran air dan udara, menjaga daya dukung lahan, serta mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan kearifan lokal.
Raperda tentang Pengelolaan Hasil Pertanian, wujud komitmen DPRD dalam memperkuat posisi tawar petani yang selama ini dihadapkan pada kendala pascapanen dan fluktuasi harga.
Regulasi ini bertujuan meningkatkan nilai tambah produk pertanian melalui penguatan industrialisasi pengolahan, stabilisasi harga, dan optimalisasi kelembagaan petani demi mendongkrak kesejahteraan ekonomi desa.
Raperda tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan karakter dan moral bangsa, Raperda ini memberikan payung hukum bagi Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, hingga TPQ. Regulasi ini menjamin fasilitasi dan kepastian hukum dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik serta sarana dan prasarana penunjang.
Ia menegaskan bahwa DPRD berharap seluruh instrumen hukum ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran setelah nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami ingin setiap kebijakan yang lahir benar-benar mampu mengakomodasi nilai budaya masyarakat sekaligus menjawab tantangan zaman secara inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.
