Terkait Status Aheruddin, KPU KSB Resmi Dilaporkan ke Bawaslu NTB

Sumbawa Barat, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi NTB atas dugaan tidak mampu menjaga integritas Pemilihan, dan gagal menerapkan prinsip kepastian hukum dalam regulasi Pemilihan.

Selain itu, lembaga penyelenggara pemilu itu terpaksa harus di laporkan karena telah berlaku diskriminatif, dan ambigu dalam penerapan standar hukum administrasi pencalonan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2024.

” Ya, hari ini, 29/10, laporan telah kita sampaikan ke Bawaslu NTB dan ditembuskan ke kantor Bawaslu RI. Penyelenggara Pemilu itu kita laporkan lantaran tidak memberikan kepastian hukum atas
tindak pidana administratif dan Pidana yang diduga dilakukan calon wakil Bupati Sumbawa Barat nomor urut 4, Aherudin, SE.,ME,” ungkap Ifan selaku Pelapor dugaan itu.

Pelaporan terhadap KPU ini dijelaskannya untuk memastikan kejelasan status Aheruddin apakah sebagai calon wakil Bupati Sumbawa Barat atau anggota DPRD. Sebab, siapapun yang mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati, haram hukumnya menerima ataupun menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun sesuai amanat undang-undang. Menyusul KPU telah menetapkan dirinya sebagai Calon Wakil Bupati Sumbawa Barat, berdasarkan Surat Keputusan KPU Sumbawa Barat dengan Nomor 482 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2024 tanggal 22 September 2024.

” Ada ketidakpastian hukum yang diduga dilakukan KPU, karena setelah penetapan itu, yang bersangkutan justru masih aktif menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Yang bersangkutan juga di ketahui masih menerima pembayaran gaji dan tunjangan bulan Oktober, bahkan mengikuti rapat internal Komisi II dan Bapemperda di kantor DPRD Kabupaten Sumbawa Barat,” ungkapnya.

Karena hal tersebut juga telah menciptakan kegaduhan ditengah masyarakat serta ketidakpastian hukum dalam regulasi Pemilihan, Ifan mengaku laporan juga disampaikan kepada KPU RI. Cq. Satgas SPIP.

” Laporan ke kedua lembaga ini agar dilakukan pengawasan dan pengendalian internal terhadap KPU Sumbawa Barat karena inkonsisten terhadap penerapan standar peraturan perundang-undangan yang di atur dalam hukum Pemilihan,” demikian Ifan. (**)