Seminggu Menjelang Lebaran, Polisi Amankan Tiga Orang Karena Barang Haram Narkoba

KSBNEWS.COM — Ditengah Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Polisi dari Timsus Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat, telah melakukan penangkapan terhadap HT (39), warga Dusun Bangsal Labuan Lalar, Kecamatan Taliwang, FF (27) warga Desa Muhajirin Kecamatan Taliwang dan AS (18), warga Dusun Karang Jero, Desa Selaparang, Kecamatan Swela, Kabupaten Lombok Timur.

Ketiganya diduga telah menyimpan serta memiliki barang terlarang Narkoba jenis Sabu, pada jum’at (7/5/2021).

Dari tangan mereka, Tim Sus Sat Res Narkoba menyita barang bukti untuk diamankan

Adapun barang bukti disita yakni, Uang tunai Rp 35.000, 1 buah dompet warna hitam, uang Rp 20. 000, uang Rp 12.000, 1 buah dompet yang berisi uang Rp 130.000, 1 buah hp Oppo, 1 buah hp realme, 1 buah hp xiomi, 1 buah bong Masi berisi sabu, 3 buah korek api gas, 1 buah jarum sumbu, 2 buah katembad
1 buah potongan pipet ujungnya runcing, 1 buah poketan bekas sabu, 1 buah bungkusan rokok Surya yang didalamnya berisi 1 poketan bekas sabu dan satu lembar potongan plastik klip

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S IK, MH,. melalui Paur Subbag Humas Ipda Edy Subandi, S.Sos,. menjelaskan, sebelum bertindak pihaknya telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Desa Manemeng Kecamatan Brang Ene KSB.tepatnya di sebuah rumah milik M Nur, dijadikan sebagai tempat pesta Nakoba oleh sekelompok pemuda.

Terkait informasi untuk ditindaklanjuti sekitar pukul 01.00 wita, di tengah persawahan desa Manemeng, Kasat Narkoba memberikan APP kepada anggota terkait CB ( cara bertindak ) dilapangan. Ungkap Edy

Dalam paparannya, Kemudian pada pukul 01.20 wita Kasat Narkoba bersama anggota menuju rumah yang menjadi target dan melakukan penangkapan dengan cara strategi penggerebekan, kemudian mengamankan ketiga terduga tanpa perlawanan.

” Setelah diamankan, kami sudah memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi saksi untuk dilakukan penggeledahan badan,” terang Edy

Dari hasil penggeledahan di maksud,polisi menemukan uang Rp 35.000, 1 buah dompet warna hitam milik FF, kemudian penggeledahan ke dua di temukan uang 20.000 milik HT dan penggeledahan badan AS, di temukan barang berupa uang Rp 12. 000 , 1 buah dompet yang berisi uang Rp 130. 000.

Tidak hanya sampai di situ, sesaat dilakukan penggeledahan rumah tersebut, Tim dapat menemukan kembali 1 buah hp Oppo, 1 buah hp xiomi, 1 buah hp realme,1 buah bong lengkap dengan alat hisap dan Masi ada sisa sabu di piva kaca bong, 2 buah buah korek api gas Masi utuh, 1 buah korek api gas tanpa tutup kepala yang berisi satu jarum sumbu,1 buah potongan pipet ujungnya runcing, 1 buah poketan bekas sabu, 1 buah bungkusan rokok Surya yang didalamnya berisi 1 poketan bekas sabu dan 1 lembar plastik klip.

Terkait kasus ini, ketiga terduga dibawah ke Mapolres Sumbawa barat untuk proses lebih lanjut. Demikian Edy Subandi (Rsn)