KSBnews – Sumbawa Barat
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan dua warga kecamatan Seteluk yang diduga melakukan tindak pidana kepemilikan bahan peledak tanpa izin.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.ik, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhaemin, SH, S.ik mengungkapkan, dua warga seteluk KRD (34) dan JYS (23) ditangkap saat hendak menangkap ikan di perairan Poto Tano pada Rabu (28/8) sekitar pukul 05:00 Wita.
” Barang Bukti berupa Bom Ikan siap pakai berhasil di dapatkan dari tangan kedua terduga pelaku ” ungkap Muhaemin
Penangkapan kedua terduga pelaku di Dermaga Perikanan Tano Dusun Pinamin Desa Tano Kecamatan Poto Tano ini, dipimpin oleh IPDA Irvan Surahman.
Berhasilnya penangkapan, tak lepas dari peran serta masyarakat yang telah memberi informasi akan adanya aktifitas penangkapan ikan yang menyalahi aturan dan melanggar hukum.
” Dua terduga Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Mako Polres Sumbawa Barat guna kepentingan Penyidikan ” imbuh Muhaemin.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 buah botol kratindeng yang berisikan serbuk korek api dan pupuk, 7 buah sumbu terbuat dari serbuk korek api, 2 kilogram pupuk yang telah dicampur minyak dan sebuah korek gas. (SN-01)