RPJMD Harus Jadi Panduan Utama Pembangunan, DPRD KSB Siap Kawal Implementasi

Sumbawa Barat – Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Andi Laweng, menegaskan komitmennya untuk memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 benar-benar mencerminkan arah pembangunan yang telah dirancang pemerintah daerah untuk lima tahun ke depan.

“Kami akan meneliti sebaik mungkin setiap pasal dalam draft Raperda RPJMD itu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2025.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, RPJMD merupakan “kitab besar pembangunan daerah” yang menjadi pedoman utama bagi pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan. Karena itu, kata Andi, seluruh visi dan misi kepala daerah yang telah dijanjikan kepada masyarakat wajib terakomodasi dalam dokumen RPJMD tersebut.

“Jangan sampai visinya bagus, tapi implementasinya lemah. Lebih buruk lagi kalau ada bagian visi-misi yang tidak masuk dalam RPJMD,” tegasnya.

Andi menekankan, tugas DPRD tidak berhenti setelah RPJMD ditetapkan menjadi Perda. Pengawasan dan pengawalan implementasi kebijakan tersebut justru harus terus dilakukan sepanjang periode pelaksanaannya.

“Kita akan memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memahami isi RPJMD dan siap menerjemahkannya dalam program kerja masing-masing,” ungkapnya.

Selain itu, Pansus I DPRD KSB juga berencana melakukan serangkaian konsultasi dan koordinasi ke tingkat provinsi maupun kementerian terkait untuk memastikan Raperda RPJMD tersebut selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional.

“Khusus untuk RPJMD, kami akan melakukan kunjungan ke provinsi dan berbagai pihak terkait guna memastikan penyusunannya sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025,” tandasnya.(*)