Sumbawa Barat – Rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Bank NTB Syariah tampaknya belum akan terealisasi tahun 2025 ini. Meski telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memberi sinyal akan menunda agenda tersebut.
Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, menjelaskan bahwa keputusan menunda bukan karena adanya penolakan dari anggota dewan, melainkan mempertimbangkan kondisi internal Bank NTB Syariah yang dinilai belum stabil.
“Sekarang ini mereka sedang proses pergantian direksi dan komisaris. Kalau kita bahas Raperda sekarang dan butuh konsultasi, kita mau ketemu siapa? Direksinya saja belum terbentuk,” ujar Kaharuddin.
Menurutnya, pembahasan Raperda baru akan dilakukan jika struktur manajemen bank sudah normal dan siap diajak berkoordinasi. DPRD masih memiliki waktu sekitar satu bulan sebelum menetapkan agenda Masa Sidang I Tahun 2025.
“Kalau sampai jadwal sidang nanti pergantian jajaran direksi dan komisaris belum tuntas, ya kita tunda saja pembahasannya,” tambah politisi PDI Perjuangan itu.
Selain Raperda penyertaan modal ke Bank NTB Syariah, DPRD KSB juga tengah menyoroti dua Raperda lainnya, yakni penyertaan modal ke Perumda Bariri Aneka Usaha (Barinas) dan revisi Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat. Sejumlah anggota DPRD disebut menolak membahas Raperda penyertaan modal tersebut hingga kedua lembaga usaha daerah itu menyelesaikan persoalan internal mereka.(*)
