KSBnews – Sumbawa Barat
Polres Sumbawa Barat bersama Kodim 1628/SB dan tim Pemerintah Daerah mulai menggiatkan sosialisasi Penertiban PETI dan Gelondong.
Sosialisasi perdana diawali di Kecamatan Brang Rea pada Kamis (22/8). Seluruh kepala desa dan BPD se Kecamatan Brang Rea beserta puluhan warga ikut ambil bagian dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.Ik, MH mengatakan. Sosialisasi akan dilakukan di seluruh kecamatan, utamanya kecamatan yang diketahui adanya aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Gelondong dan Tong.
” Untuk beberapa minggu ke depan, kami akan terus melakukan sosialisasi. Tujuannya agar masyarakat menghentikan PETI dan sadar akan bahaya penggunaan mercuri dan sianida ” Kata Kapolres saat dikonfirmasi KSBnews.
Menurut Kapolres, setelah tahapan sosialisasi dilakukan, akan dilanjutkan ketahapan penindakan. Dalam tahapan ini, setiap pelaku yang masih melakukan aktifitas PETI, Gelondong dan Tong dapat terjerat Hukum, pasal 103 Undang-Undang tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dan pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tentang Minerba.
” Pelaku penjualan merkuri dan sianida secara ilegal juga akan di tindak, pelaku dapat terjerat pasal 106 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, serta pasal 62 juncto pasal 8 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ” demikian Kapolres.