Sumbawa Barat – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Barat menangkap pelaku penanam ganja dalam Pot berinisial YA (33) di lingkungan Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang KSB.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H membenarkan penangkapan pelaku, pada hari Senin (10/03) lalu.
” Ya betul, Pelaku warga Kelurahan Sampir Rt 02 Lingkungan A, Hanya saja Ia tinggal di Kelurahan Menala,” Kata Mahayuna.
Menurut Mahayuna, penggeledahan pelaku di TKP, pihaknya berhasil menemukan Narkotika jenis lain yakni sabu – sabu seberat 0,05 gram, Uang tunai sebesar Rp.2.200.000,00 ( dua juta dua ratus ribu rupiah), Plastik klip, Timbangan Digital, Seperangkat alat hisap ( Bon ) dan 1 buah Handphone Androit.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sambung Kasat, pelaku telah memberi keterangan kepada penyidik, bahwa dirinya sudah sering menjual belikan Narkoba. Sabu tersebut dibeli kepada inisial B warga Mapin Kecamatan Alas Barat dengan harga
Rp.1.400.000,00 ( satu juta empat ratus ribu rupiah) lalu dikemas berbentuk poket kecil dijual seharga Rp.2.200.000,00 ( dua juta dua ratus ribu rupiah).
” Pelaku ini, selain memakai sabu juga mengkonsumsi ganja, awalnya ada 4 pot yang ia tanam, namun hanya 2 pot yang tumbuh subur setelah menyemai biji pada bulan oktober 2024,” Ungkapnya
Kasus ini, penahanan selama 20 (dua puluh hari) ke depan dan telah cukup bukti melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) junto pasal 111 ayat ( 1 ) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana, denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).