Polisi Bekuk Dua Orang Pria Pengedar Narkoba Seberat 4,22 gram

Taliwang – Sebuah rumah di Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang KSB jadi sasaran aparat kepolisian terkait peredaran Narkoba, rabu (28/8) belum lama ini

Alhasil penggerebekan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil membekuk dua orang pria berinisial (NT) dan (AN) dengan barang bukti Sabu Sabu seberat 4,22 gram. Kejadiannya sekira pukul 18.30 Wita.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K, membenarkan penangkap kedua terduga pelaku.

“Awalnya Gim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ( NT) terindikasi melakukan penyalah gunaan narkoba, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Tim opsnal, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Rabu sore itu Tim opsnal melakukan peneriksaan di rumah ( NT ) dan di rumah tersebut juga ada ( AN ), setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan rumah akhirnya ditemukan barang bukti diduga sabu yang disimpan pada motor milik ( NT ) setelah dilakukan pengujian dan penimbangan bahwa barang tersebut berupa narkoba jenis sabu seberat 4,22 gr ( empat koma dua puluh dua gram),” kata Kasat

Dari hasil pengembangan kasus ini sebut Kapolres, kedua terduga mendapat Narkoba dengan cara dibeli dari salah seorang berinisial D warga Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa. Lalu kemudian barang tersebut dijadikan kemasan poket oleh kedua pelaku

” Ya benar, sebagian narkoba sudah mereka jual,” ungkapnya

Adapun barang bukti:
1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu
1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.
1 (satu) buah tutup botol yang (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu
1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.

1 satu perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu.
1 (satu) buah timbangan digital
1 (satu) unit sepeda motor scoopy warna putih EA**14HG
– 3 (tiga) buah HP android
Uang tunai sebanyak Rp. 1.720.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

Menindaklanjuti proses beserta barang bukti, kepolisian telah melakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.