KSBnews – Sumbawa Barat
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan dua warga kecamatan Taliwang yang diduga melakukan tindak pidana penjualan bahan berbahaya jenis mercury atau Raksa tanpa izin.
Kedua terduga pelaku, masing masing ditangkap di kediamannya pada pekan kedua bulan september 2019. Dari tangan terduga pertama berhasil diamankan 0,5 Kg Raksa dan dari tangan terduga kedua diamankan 2 Kg Raksa.
” Kedua terduga Pelaku diamankan karena tidak bisa menunjukkan surat izin yang sah atas kepemilikan mercury, ” kata Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Reskrim, AKP Muhaemin, SH, S.ik, Sabtu (14/09)
Keberhasilan Satreskrim Polres KSB mengamankan kedua terduga pelaku tak terlepas dari peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi dan laporan akan adanya dugaan tindak pidana penjualan bahan berbahaya jenis mercury di kecamatan Taliwang.
” informasi tersebut di tindak lanjuti, dan kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) yang diduga akan dijual kepada pemilik gelondong, ” beber Kasat Reskrim.
Guna kepentingan penyidikan, sambung Muhaemin, Kedua terduga pelaku berikut Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat. (KN-01)