KSB NEWS – Sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif, keberadaan pers sangat penting. Selain perannya dalam mengontrol jalannya demokrasi, juga sebagai penyebar informasi.
Hal tersebut dikatakan Sekda KSB, H. Abdul Azis, S.H., M.H pada acara silaturrahmi dan jumpa pers yang dilaksanakan Bagian Humas dan Protokol KSB di Ruang Sidang I Setda KSB, Rabu siang (6/11/19).
Menurut Sekda sebagaimana mestinya, Pers berfungsi untuk mengontrol, mengkritik, dan mengkoreksi segala sesuatu terkait sistem pemerintahan dan sistem kemasyarakatan yang bersifat konstruktif.
“Maksud konstruktif disini adalah, bahwa semua pemberitaan pers haruslah bersifat membangun, dan bukannya merusak (destruktif) tatanan dalam masyarakat dan pemerintahan,” ujar Sekda.
Sekda meminta insan pers di KSB untuk tetap mengontrol penyelenggaraan tugas pemerintahan, tentunya secara berimbang dan profesional.
‘’Saya sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah Insya Allah akan memperhatikan dan terus meningkatkan kerjasama Pemda dengan rekan-rekan media,” cetus Sekda.
Dalam kesempatan ini, Sekda juga meminta permakluman rekan-rekan wartawan. Pasalnya, silaturrahmi pers ini tidak dapat dihadiri Bupati atau Wakil Bupati karena agenda pimpinan daerah begitu padat.
“Hari ini (rabu) pak Bupati menghadiri rapat terkait smelter di kantor Gubernur. Kemudian dilanjutkan ke Jakarta menghadiri kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.” jelas Sekda KSB, H. Abdul Azis, S.H., M.H.
Selain itu, Sekda juga berharap kerjasama wartawan agar menyajikan informasi/program Pemda kepada masyarakat dengan penuh kesejukan. Terlebih KSB akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada 2020 mendatang. Bahkan beberapa tahapannya telah dimulai tahun 2019 ini.
“Kedepan, agar terwujudnya ruang media antara wartawan dan media, Insya Allah pemerintah daerah akan mengaturnya, karena ada ruangan kosong di lantai dua Gedung Graha Praja. Apalagi nantinya Korpri juga akan keluar dari Setda dan masuk dalam fungsi Badan Kepegawaian Daerah.” tutup Sekda. (Kr.03)