Perda APBD-P Tahun Anggaran 2021 di Sahkan DPRD

KSBNEWS.COM — Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun anggaran 2021 di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) selasa (14/9) kemarin.

Sidang Pembahasan terkait Perubahan KU-PPAS dan Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2021 cukup panjang prosesnya, pasalnya tidak semua yang diusulkan dan direncanakan pihak eksekutif mendapat pandangan yang sama dari fraksi dan anggota Banggar di DPRD.

“Agenda sidang paripurna hari ini, adalah Rapat Paripurna ke 26 Masa Sidang I Tahun 2021” ungkap Ketua DPRD KSB Kaharudin Umar kepada media ini usai sidang berlangsung di kantor DPRD KSB.

Disebutkan Ketua DPRD KSB ini,
Kalau agenda sidang adalah mendengarkan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Sumbawa Barat terhadap Persetujuan Penetapan Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2021.

“Paripurna ini menjadi pamungkas dari serangkaian Paripurna dan Rapat-rapat Pembahasan terkait Perubahan KU-PPAS dan Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2021 sejak tgl 13 Agustus hingga saat ini”. Terang Kahar sapaan akrab Politsi Partai PDIP perjuangan.

Sementara itu, Bupati Sumbawa Barat DR. Ir. H. W. Musyafirin, M.M memberikan tanggapan dan jawaban atas tiap-tiap catatan Kritis dan Rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran DPRD pada Paripurna ke 26 tahun anggaran 2021 kemarin.

Menurut Bupati, kalau pihaknya sangat mengapresiasi masukan dan rekomendasi, baik dari Badan Anggaran maupun Fraksi-fraksi di DPRD terkait penetapan proyeksi SILPA Tahun Anggaran sebelumnya.

“Masukan dan pandangan kritis panitia anggaran DPRD sangat kita apresisasi, kedepan kami insya allah akan lebih cermat dan terukur sehingga pada saat perubahan APBD tidak terlalu banyak penyesuaiannya”. Ungkap Bupati

Untuk itu Bupati Musyafirin, menyatakan menerima dengan baik semua saran masukan serta rekomendasi Banggar DPRD.

” Saran dan masukan dari Banggar ini sangat berharga bagi kami, untuk lebih cermat dan terukur dalam Prencanaan Anggaran Belanja Daerah”. Ujar Bupati sebelum mengahiri pendapat akhir. (R1)