KSB NEWS – Sepertinya tak pernah jerah, Kepolisian Sumbawa Barat melalui Tim operasi antik Gatarin 2019 kembali mengamankan 13 poket sabu dan meringkus dua orang terduga pelaku menyimpan, memiliki, menguasai, narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu pada minggu (17/19)
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa S.IK, M.H. Melalui PS Paur Subbag Humas Polres Sumbawa Barat Mayadi Iskandar mengatakan diduga pelaku berinisial IS (36) dan RA (25) alamat kecamatan taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
“Keduanya dibekuk tanpa ada perlawanan dirumah terduga pelaku IS yang berada di wilayah kecamatan Taliwang tadi malam sekitar Pukul 20.00 Wita,” ujar Mayadi dalam keterangan pers rilis kepada media (18/11)
Rencananya, lanjut Mayadi, sabu yang di titipkan oleh tersangka IS kepada tersangka RA tersebut akan dijual dengan harga Rp. 200.000- (dua ratus ribu rupiah) per poketnya.
” untungnya, tim segera melakukan penggrebekan kerumah pelaku, namun pelaku segera melarikan diri ke ruang tengah dan membuang 13 poket ke belakang bupet, dan sekarang barang bukti berhasil diamankan,” jelasnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 13 poket sabu, 1 buah klip plastik berisi sabu, 1 buah Timbangan merk HARNIC, 1 Buah hp merk HTC warna putih, 1 buah hp merk oppo warna merah, 1 buah hp merk samsung warna hitam, 1 buah hp merk samsung warna putih, 5 buah korek gas, 1 buah jarum, 2 buah sekop dari pipet plastik, 1 bungkus klip kosong, Uang milik IS Sebesar Rp 4.200.000 dan uang milik RA Rp 1.540.000. (Kr.03)