KSBNEWS.COM — Sat Reskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumbawa Barat, menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Tenaga Surya Desa Labuhan Lalar ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.Rabu (17/2/2021). Setelah sebelumnya Jaksa mengirim Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah lengkap ( P.21)
Penyidikan Kasus Tindak Pidana Korupsi yang menyeret Tersangka AS oknum Kepala Desa Labuhan Lalar pereode 2013 – 2018, yang disidik oleh Unit Tipikor Polres Sumbawa Barat berjalan sejak akhir 2019, yaitu Pengadaan Lampu Tenaga Surya dengan pagu anggaran sebesar Rp192.500.000,00 ( seratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDES ) Desa Labuhan Lalar TA 2018 , namun dalam pengadaan Lampu tenaga Surya di Desa Labuha Lalar tersebut, diambil alih oleh Kepala Desa ( AS ) tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pengadaan Barang / Jasa di Desa.
Sehingga hal itu, bertentangan dengan Peraturan Kepala LKPP no 22 / 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kepala LKPP no 13 tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, maupun Peraturan lainnya.
Setelah tersangka AS mengambil alih pekerjaan pengadaan lampu tenaga surya sampai dengan akhir tahun anggaran, pekerjaan tidak dilaksanakan,dan tersangka hanya memberikan uang muka saja kepada pihak penyedia yang dutunjuk namun tidak ditindak lanjuti dengan pembayaran pesanan barang.
Artinya pekerjaan tersebut fiktif ( tidak dilaksanakan), padahal tersangka AS telah mendesak Bendahara Desa yang merupakan stafnya untuk mencairkan anggaran sejumlah tersebut.
Setelah dipotong pajak, lanjutnya bendaharapun tidak kuasa mengahadapi tekanan tersangka AS akhirnya mencairkan dan memberikan anggaran yang telah dicairkan kepada tersangka AS.
Akibat dari perbuatan tersangka, Negara mengalami kerugian sebesar Rp.168.525.000,- (seratus enam puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, S.I.K., M.H melalui Kasubag Humas Edy Subandi, S.Sos.
Dalam perkara tersebut, Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang muka yang disetorkan oleh tersangka AS kepada rekanan sebesar Rp. 41.596.000,- (empat puluh satu juta lima ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) dan barang bukti beberapa angkur tiang lampu , serta barang bukti berupa beberapa dokumen telah ikut diserahkan oleh Tim Penyidik yang dipimpin langsung oleh IPTU ZAINAL ABIDIN Kaur Binops Sat Reskrim yang juga diberi kepercayaan merangkap jabatan sebagai kanit Tipikor.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres KSB AKP AFRIJAL, S.I.K yang dihubungi melalui Phonsel membenarkan, bahwa agenda hari ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Tindak Pidana Korupsi di Desa Labuhan Lalar, sehingga kewenangan penanganan perkara sudah sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Tegasnya(R1)