KSBnews – Sumbawa Barat
Pemerintah Daerah Sumbawa Barat tengah mengupayakan agar seluruh Petani di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk ikut serta dalam Program Asuransi Pertanian, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Menurut Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) KSB, Suhadi, salah satu upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah melakukan koordinasi awal dengan Pemerintah Pusat terkait jatah atau kuota subsidi asuransi bagi petani KSB yang menjadi tanggungan pemerintah pusat.
” Pemda akan upayakan seluruh petani Sumbawa Barat mendapat subsidi asuransi, terutama pada wilayah atau blok pertanian/persawahan yang dipandang rawan terkena bencana, baik itu bencana banjir, kekeringan ataupun serangan OPT, kata Suhadi,” di ruang kerjanya, Senin (09/09).
Pemda Sumbawa Barat lanjut Suhadi, diamanahkan untuk melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian. Dari itu, diupayakan agar seluruh petani yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat terdaftar dalam Program Asuransi Usaha Tani Padi, meskipun biaya asuransi akan ditanggung atau dibayarkan oleh dua pihak, yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Data Distanbunak KSB, saat ini luas lahan yang terdampak akibat kemarau panjang mencapai lebih dari 2000 Ha. Data ini juga menjadi acuan dalam pengusulan ke Pemerintah Pusat, agar petani Sumbawa Barat mendapat bantuan dalam upaya mengatasi kekeringan di musim tanam berikutnya.
Selain untuk antisipasi kerugian petani akibat musim kemarau, data yang sama juga diusulkan untuk melindungi petani dari kerugian akibat banjir yang diperkirakan terjadi pada musim tanam bulan Oktober 2019 hingga Maret 2020 mendatang.
” Jatah Sumbawa Barat untuk tahun 2019 hanya sekitar 2000 ha. Ini sudah dikomunikasikan ternyata bisa lebih, dan kami sudah meminta agar bisa mencapai hingga 2.500 ha. Tahun depan akan kita upayakan lagi agar bisa mencapai 15.000 ha ” jelas Suhadi.
Seperti diketahui, program asuransi pertanian yang dilaksanakan Kementerian Pertanian saat ini adalah menjalankan amanat UU No 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam Pasal 37, diamanahkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian.
Dalam AUTP, petani padi hanya membayar premi Rp 36 ribu, dengan subsidi pemerintah Rp 144 ribu per ha/ musim. Premi petani yang 36 ribu inilah yang akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Sunbawa Barat. Jika terjadi musibah baik itu banjir di musim hujan atau kekeringan di musim kemarau, atau terkena hama penyakit itu bisa dapat penggantian Rp 6 juta per ha.
” Banyak manfaat dalam program Asuransi Pertanian. Dari itu kita akan terus upayakan agar seluruh petani di Sumbawa Barat menjadi peserta Program Asuransi Usaha Tani Padi, ” demikian Suhadi. (KN-01)