KSBNEWS.COM — Operasi Yustisi untuk menekan penyebaran Covid 19 terus digelar sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020. Pergub Nomor 50 Tahun 2020. Inpres No. 6 thn 2020. Tentang peningkatan penegakan Protokol Kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 di wilayah Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat melalui Paur Subbag Humas, IPDA Edy Subandi, S.Sos,. dalam keterangan pers, kamis (4/3/2021) menuturkan, kegiatan operasi yustisi di Kecamatan Maluk dilaksanakan oleh Polsek Maluk bersama anggota yakni, Kanit Lantas Polsek Maluk, Kanit Sabhara Polsek Maluk serta Bhabinkamtibmas Desa Mantun dan Kanit Provost Polsek Maluk.
” Kami akan terus mendorong peningkatan untuk mendisiplinkan masyarakat agar memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan,” tuturnya.
Walaupun kegiatan dilakukan petugas dengan sistim Yustisi Stasioner dan Mobile. Namun demikian, petugas masih saja menemukan masyarakat yang tidak patuh menggunakan masker.
Adapun jumlah pelanggar yang terjaring saat operasi berlangsung sebanyak 12 orang mendapat sanksi.(R1)