TALIWANG – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kaharuddin Umar, mendesak aparat berwenang dan pemerintah daerah untuk serius menertibkan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan daerah.
Ia menegaskan, praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan ekosistem, pencemaran, serta hilangnya potensi pendapatan daerah.
“Tambang ilegal tidak boleh dibiarkan. Selain merusak lingkungan, ini juga merugikan daerah secara ekonomi,” tegas Kaharuddin.
Menurutnya, aktivitas tanpa izin sering kali tidak memperhatikan standar keselamatan kerja maupun kaidah lingkungan, sehingga berisiko menimbulkan bencana di kemudian hari.
Kaharuddin menilai, pengawasan di lapangan harus diperketat melalui koordinasi lintas instansi, termasuk aparat penegak hukum dan dinas teknis terkait.
“Pengawasan jangan hanya di atas kertas. Harus ada tindakan nyata di lapangan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penertiban harus dilakukan secara tegas namun tetap memperhatikan aspek sosial, terutama jika terdapat masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.
Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan solusi alternatif seperti pemberdayaan ekonomi atau jalur legal yang sesuai regulasi agar masyarakat tidak terdorong kembali ke praktik ilegal.
“Penegakan hukum penting, tapi solusi jangka panjang juga harus dipikirkan,” katanya.
DPRD KSB, lanjutnya, akan memanggil pihak terkait untuk meminta laporan mengenai langkah-langkah konkret yang telah dilakukan dalam menangani persoalan ini.
“Kita ingin aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, menjaga lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah,” tutup Kaharuddin. (Jr).
