Taliwang , KSB News
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) . Pasalnya , Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Regional (BKN) X Denpasar telah mengeluarkan surat bahwa PPPK atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa .
“ surat BKN itu tentu menjawab polemik selama ini yang intinya itu dalam surat menyampaikan, PPPK, PNS atau ASN tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota BPD. Ini akan segera kami sosialisasikan agar tidak terjadi lagi polemik di tengah masyarakat ini. Polemik ini muncul ke publik karna adanya anggota BPD yang lulus PPPK dan di Lantik bulan Juli lalu ” ungkap Kepala BKPSDM Sumbawa Barat , Drs. Mulyadi , M.S.i
Dijelaskannya, saat ini pihaknya tengah menyusun surat Bupati sebagai penegasan agar bagi setiap PPPK atau pun PNS yang masih tercatat sebagai anggota BPD di desanya untuk segera mundur dari jabatannya tersebut atau dapat memilih salah satu dari jabatan tersebut
” Opsinya hanya meninggalkan jabatan PPPK atau meninggalkan jabatan sebagai Anggota BPD , tinggal di pilih saja . Pada prinsipnya surat BKN itu sudah jelas terkait persoalan tersebut ” jelasnya.