Kenaikan Tarif Air Minum Bersubsidi Bintang Bano, Disetujui Bupati dan DPRD KSB

KSB NEWS.COM — Kenaikan tarif air minum Perumda Bintang Bano yang sumula Rp 1000/M3 menjadi Rp 3000/M3 disetujui oleh Bupati Sumbawa Barat. Persetujuan ini bukan tanpa alasan, hal ini atas Rekomendai  kenaikan dari BPKP,  karena tarif saat ini Rp 1000/M3 adalah tarif yang termurah di kabupaten Sumbawa barat secara nasional dan paling rendah di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal tersebut langsung disampaikan oleh Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin MM dalam Pendapat Akhir rapat Paripurna Sidang III tentang Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Sumbawa Barat, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 pada, Senin, (10/08).

“Perlu saya sampaikan, bahwa langkah menaikan air subsidi Perumda Bintang Bano ini semata-mata hasil dari rekomendasi dari BPKP, yang dari Rp 1000/M3 menurut catatan BPKP, bahwa PDAM Perumda Bintang Bano  akan sehat kalau harga air Rp 4000/M3. Dan hal tersebut sudah direkomendasi tiga tahun lalu,” kata Bupati.

Lanjut Bupati, harga air di KSB, adalah harga yang paling murah secara nasional, termasuk di Provinsi NTB. Maka kenaikan di angka Rp 3000/M3 masih juga lebih rendah dibandingkan harga air di daerah lain yang sudah diatas Rp 4000/M3.

“Walaupun harga dinaikan, akan tetapi selisih harga ditengah pandemi Covid-19 itu masih disubsidi oleh Pemerintah Daerah, ” ungkapnya.

Selain itu, Bupati juga berterima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD Sumbawa Barat, yang telah menyetujui kenaikan tarif air minum dari Rp 1000/M3 menjadi Rp Rp 3000/M3.

“Pemberlakuan tarif baru, dan subsidi yang diberikan kepada Perumda Bintang Bano, diharapkan dapat meningkatkan kinerja management dan pelayanan masyarakat. Optimesme yang tergambar dalam rencana bisnis managemen baru Perumda Air Minum Bintang Bano KSB, diharapkan dapat terwujud dalam bentuk kontribusi nyata Perumda dalam meningkatkan pendapatan daerah,” tandas Bupati Sumbawa Barat.