KSBNEWS.COM — Kepolisian Polres Sumbawa Barat kembali melakukan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Kali ini (16/2/2021), petugas melakukan Operasi di tempat keramaian pasar umum seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.
Adapun sanksi kepada pengunjung pasar yang tidak patuh terhadap Protokoler Kesehatan saat terjaring Operasi, diberikan sanksi sosial dan sanksi teguran sebanyak 12 orang.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, S.IK,. MH,. melalui Paur Humas Edy Subandi, S.Sos,. mengatakan, bahwa Operasi dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Seteluk Aiptu Darmawansyah dibawah pimpinan Kapolsek Seteluk Iptu Mulyadi S.Sos.
” Kami imbau seluruh warga pengunjung maupun pedagang yang ada di pasar ini untuk mematuhi protokol kesehatan, jangan sepelekan virus ini karena resikonya sangat fatal bagi diri sendiri dan keluarga,” Ujar Edy. (R1)