KSBnews – Sumbawa Barat
Polres Sumbawa Barat pada Senin (23/09) menggelar jumpa pers terkait adanya penetapan tersangka korupsi mantan Kepala Desa Belo kecamatan Jereweh.
MR, mantan kepala Desa Belo periode 2013-2019 ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 September tahun 2019 atas kasus tindak pidanan korupsi pengelolaan keuangan Desa Belo tahun anggaran 2016.
” Berdasarkan PPKN Auditor inspektorat Propinsi NTB nomor 700/12X/ITSUS-INSP/2019 tanggal 13 september 2019, MR telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 524.707.830, ” kata Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.ik, MH, di aula Mapolres.
Dalam kasus ini, Polres Sumbawa Barat melaui unit Tindak pidanan Korupsi (Tipikor) Satreskrim telah melakukan penyelidikan sejak Desember 2018 lalu. Dari serangkaian penyelidikan, penyidik telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang sah, sehingga pada tanggal 14 mei 2019 ditingkatkan pada tahap penyidikan dan audit PPKN ke inspektorat Propinsi NTB.
Saat menjabat Kepala Desa, MR selaku kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2016 telah mengganti bendahara sebanyak 3 kali. Alasan bendahara menolak bertanda tangan dan mengundurkan diri karena merasa sistem pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan. Akibatnya pengelolaan keuangan dipegang sendiri oleh kepala desa.
” Dari audit dan auditor ada lima temuan, pertama pengadaan barang yang tidak dilaksanakan dan di dukung bukti yang sah, kedua kurangnya volume terhadap pekerjaan fisik, ketiga, penyalahgunaan keuangan untuk pribadi, keempat, dana keuangan desa disimpan di rekening pribadi kepala desa, dan kelima, pajak yang belum dibayarkan, ” jelas Kapolres.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa dokumen APBDES desa Belo tahun anggaran 2016, dokumen pencairan dana, satu bundel rekening koran/giro Desa Belo, satu rekening Bank atas nama tersangka dan LPJ desa Belo tahun 2016.
Adapun MR yang berakhir masa jabatannya sebagai kepala desa pada juli 2019 ini, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“ Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, ” demikian Kapolres. (KN-01)