Sumbawa Barat — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai rencana penyertaan modal Pemerintah Daerah KSB ke Bank NTB Syariah yang disebut-sebut mencapai Rp400 miliar.
Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap proses yang sedang berjalan di lembaga legislatif. DPRD menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait nilai penyertaan modal tersebut.
Anggota Komisi III DPRD KSB dari Fraksi PDI Perjuangan, Santri Yusmulyadi, ST, menyatakan bahwa rencana penyertaan modal masih berada pada tahapan administrasi awal sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Santri, dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memang sudah diajukan oleh pemerintah daerah kepada DPRD KSB, namun belum masuk tahap pembahasan substansi.
“Untuk saat ini, Raperda tentang penyertaan modal ke BUMD memang sudah diajukan oleh pemerintah daerah ke DPRD KSB, namun belum dibahas,” ujarnya kepada media Suarajuang, Jumat (30/01/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disahkan, agenda pembahasan Raperda tersebut dijadwalkan pada Masa Sidang III Tahun 2026.
Masa sidang tersebut berlangsung pada periode Mei hingga Agustus 2026. Artinya, pembahasan detail terkait materi, skema, serta nilai penyertaan modal masih menunggu jadwal resmi sesuai kalender kerja DPRD.
Santri juga menyebutkan bahwa DPRD nantinya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan kajian mendalam terhadap Raperda tersebut. Kajian itu akan mencakup aspek hukum, potensi ekonomi, serta kemampuan keuangan daerah sebelum keputusan diambil.
Setelah Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), barulah pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat mengajukan rencana penyertaan modal secara resmi. Usulan tersebut pun tetap harus dibahas kembali bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam forum pembahasan RAPBD.
“Prosesnya masih panjang dan jauh. Tidak serta-merta seperti yang dipersepsikan seolah-olah penyertaan modal Rp400 miliar itu sudah diputuskan,” tegasnya. Ia berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, serta meminta media menyampaikan pemberitaan secara proporsional dan tidak menimbulkan salah tafsir. (Jr).
