DPRD KSB Bentuk Pansus Khusus, Usulan Pemindahtanganan Aset Daerah Dikaji Menyeluruh

Sumbawa Barat — DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas secara mendalam usulan pemindahtanganan aset milik daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Pembentukan Pansus ini diputuskan dalam rapat paripurna DPRD sebagai langkah penguatan pengawasan terhadap pengelolaan aset publik.

Pembentukan Pansus dinilai menjadi sinyal tegas bahwa DPRD tidak ingin proses pelepasan atau pengalihan aset daerah dilakukan secara tergesa-gesa, terlebih di tengah percepatan pembangunan industri pertambangan, industri turunannya, serta proyek strategis Bandara Kiantar di Kecamatan Poto Tano.

Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, menegaskan bahwa setiap proses pemindahtanganan aset milik daerah wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bisa diputuskan sepihak oleh pemerintah daerah.

Pemindahtanganan barang milik daerah hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD. Regulasi mengatur itu dengan tegas dalam Permendagri 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui dengan Permendagri 7 Tahun 2024,” tegas Kaharuddin Umar saat memimpin rapat paripurna, Rabu, 28 Januari 2026.

Ia mengingatkan bahwa skema tukar-menukar maupun penjualan aset dengan pihak ketiga, termasuk dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), tidak boleh mengaburkan kepentingan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat sebagai pemilik sah aset publik.

Aset daerah adalah kekayaan publik. Pengelolaannya harus tertib, efektif, efisien, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Sekretaris DPRD KSB, Hasanuddin, S.H., M.H., saat membacakan Surat Keputusan pembentukan Pansus menjelaskan bahwa tim tersebut diberikan mandat penuh untuk mengkaji seluruh aspek usulan pemindahtanganan aset sebelum DPRD mengambil keputusan akhir.

Pansus akan mempelajari dasar hukum, urgensi, tujuan, hingga kesesuaian rencana pemindahtanganan dengan kepentingan pembangunan daerah,” jelas Hasanuddin dalam sidang.

Ia menambahkan, kajian Pansus juga mencakup pemeriksaan legalitas dokumen, status kepemilikan aset, nilai aset, hasil appraisal, hingga skema pemanfaatan yang direncanakan oleh pemerintah daerah.

Tak hanya aspek administratif, Pansus juga akan menelaah dampak kebijakan tersebut terhadap kondisi keuangan daerah serta kualitas layanan publik yang selama ini memanfaatkan aset dimaksud.

Kami harus memastikan apakah rencana ini benar-benar menguntungkan daerah atau justru menghilangkan fungsi layanan publik. Itu yang akan kami dalami,” tegasnya lagi.

Adapun Pansus pemindahtanganan aset tersebut diketuai Santri Yusmulyadi, S.T., dengan Iwan Irawan Marhalim sebagai wakil ketua. Rekomendasi akhir Pansus nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD KSB dalam menentukan persetujuan atau penolakan terhadap rencana pemindahtanganan aset daerah. (Jr).