DPMPD Sumbawa Barat Gelar Asistensi dan Review APBDes 2025–2026 untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan Desa

Sumbawa Barat — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan kegiatan asistensi dan review Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2025 serta APBDes Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 17 September 2025 di Aula DPMPD dan dihadiri oleh perwakilan desa dari Kecamatan Jereweh dan Kecamatan Taliwang.

Kepala DPMPD Sumbawa Barat, H. Abdul Hamid, S.Pd., M.Pd, menjelaskan bahwa kegiatan asistensi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola keuangan desa agar lebih akuntabel, transparan, serta sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. “Asistensi ini bukan sekadar rutinitas, tetapi proses penting untuk menata, menilai, dan memastikan seluruh perencanaan keuangan desa berjalan sesuai aturan,” ujar Abdul Hamid saat diwawancarai.

Ia mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut, DPMPD menghadirkan Tim Asistensi APBDes yang bertugas mengoreksi, mengevaluasi, dan memberi masukan terhadap rancangan APBDes perubahan 2025 serta rancangan awal APBDes tahun 2026. “Tim melakukan pengecekan detail mulai dari struktur anggaran, prioritas belanja, hingga kesesuaian dengan program nasional dan daerah,” jelasnya.

Adapun desa yang mengikuti asistensi berasal dari Kecamatan Jereweh yang terdiri dari Desa Goa, Desa Belo, Desa Beru, dan Desa Dasan Anyar, serta satu desa dari Kecamatan Taliwang yaitu Desa Lamunga. Menurut Abdul Hamid, daftar desa yang hadir merupakan desa yang telah siap untuk melakukan review lebih awal dan ingin memastikan penyusunan anggaran mereka tepat, efektif, dan tidak menimbulkan persoalan administratif. “Kami apresiasi desa yang proaktif mengikuti asistensi ini,” katanya.

Dalam proses review, sejumlah catatan penting diberikan kepada desa terkait penyesuaian anggaran dengan kebutuhan riil masyarakat, terutama dalam bidang pembangunan, pemberdayaan, dan penanggulangan kemiskinan. Abdul Hamid menegaskan bahwa setiap desa harus mampu menyusun anggaran yang berpihak pada masyarakat miskin dan mendukung percepatan program prioritas nasional. “APBDes harus mampu menjawab persoalan di lapangan, bukan hanya sekadar memenuhi formalitas,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perubahan APBDes 2025 dilakukan untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan di akhir tahun berjalan, termasuk realisasi program, belanja wajib, serta penyesuaian terhadap kebijakan fiskal pemerintah daerah. “Perubahan anggaran diperlukan karena kebutuhan masyarakat tidak statis. Desa harus fleksibel, namun tetap patuh aturan,” ujar Hamid.

Sementara itu, penyusunan APBDes 2026 disebut Abdul Hamid sebagai momentum awal bagi desa untuk menyusun rencana kerja yang lebih terarah. Ia meminta desa menyusun anggaran berdasarkan data yang valid, hasil musyawarah desa, dan prioritas pembangunan berkelanjutan. “APBDes 2026 harus disiapkan dengan matang. Jangan menunggu sampai akhir tahun atau bekerja terburu-buru,” pesannya.

Abdul Hamid menambahkan bahwa DPMPD juga memastikan seluruh desa memahami regulasi terbaru dalam tata kelola keuangan desa, termasuk prioritas penggunaan Dana Desa, pembagian belanja wajib dan belanja pemberdayaan, hingga aspek pengawasan internal. “Kami tidak ingin ada desa yang tersandung persoalan hukum hanya karena kurang memahami aturan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa fungsi asistensi adalah pendampingan, bukan mencari kesalahan desa. Pemerintah daerah, kata Hamid, ingin memastikan desa mampu mengelola anggarannya secara mandiri, profesional, dan berorientasi pada hasil. “Kami mendampingi agar desa semakin kuat. Desa harus menjadi garda terdepan pembangunan,” ujarnya.

Di akhir wawancara, Abdul Hamid berharap seluruh desa yang mengikuti kegiatan ini dapat segera melakukan penyempurnaan dokumen anggaran sesuai arahan tim asistensi dan segera menetapkannya sesuai jadwal yang telah ditentukan. “Semakin cepat dan tepat anggaran disusun, semakin cepat pula program-program bermanfaat bisa dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (R).