Taliwang , KSB News
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa ( DPMPD) Sumbawa Barat menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) percepatan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan (APBDes P) tahun 2025 dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2026. Rakor tersebut dibuka langsung oleh Bupati Sumbawa Barat , H. Amar Nurmansyah , ST, M.Si dan di hadiri oleh Sekretaris Daerah dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah , Camat serta Kepala Desa Se Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekratariat Daerah setempat.
Bupati Sumbawa Barat , H. Amar Nurmansyah , ST, M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan hal penting bagi kepala desa dalam mensingkronisasikan program desa dan daerah , agar ada sinergitas program yang dapat terbangun dan tersusun dengan baik .
” Penyusunan APBDes itu harus sesuai dengan regulasi yang ada , maka tentu yang paling penting itu sinergitas program antara pemerintah daerah dan pemerintah desa harus juga disusun dan direncanakan dengan baik ” ungkapnya saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut.
Dijelaskannya , metode asistensi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) itu harus sejalan dan harus ada kesatuan pemahaman tentang metode asistensi , ini tentu penting agar desa tidak lagi molor dalam penyusunan Anggaran Belanja Desa serta Variable dalam penyusunan anggaran tersebut terukur , teliti dan tetap tepat sasaran serta dapat dipertanggung jawabkan dengan baik.
” Saya berharap kepada seluruh kepala desa agar tetap mempedomani regulasi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa agar ini , tentu saya minta penyusunan cepat , tepat , akurat dan akuntabilitas dalam proses pelaksanaannya ” jelasnya.
Sementara itu , Kepala Dinas DPMPD Sumbawa Barat , H. Abdul Hamid , S.Pd, M.Pd mengatakan bahwa memang untuk APBDes Perubahan itu ada penambahan anggaran di masing – masing desa , penambahan anggaran tersebut cukup signifikan dan tentu dapat digunakan untuk pembangunan yang ada di desa.
” Iya memang ada penambahan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak dan Retrebusi Daerah ( BPHRD) , ini yang kita minta kepala desa untuk menyusun APBDes harus sesuai dengan regulasi yang ada. Kita akan upayakan APBDes Perubahan ini dapat dipercepat penyusunan dan penetapannya. InsyaAllah nanti semua desa harus tuntas di bulan ini ” pungkasnya.