Taliwang, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendorong agar seluruh desa dapat menuntaskan penetapan batas desanya pada tahun 2025 ini.
Kepala DPMD KSB, H Abdul Hamid mengatakan, kesempatan untuk menyelesaikan batas wilayah antar desa itu sangat terbuka. Sebab pemerintah KSB dalam menggelontorkan tambahan Alokasi Dana Desa (ADD), salah satu mandatnya mengharuskan desa memprioritaskan program penyusunan penegasan dan penetapan batas desanya.
“Jadi kami kira tidak ada alasan bagi desa tidak menyelesaikannya,” kata H. Hamid.
Sejauh ini belum satu pun desa yang memiliki batas desa secara formal yang disahkan dalam peraturan kepala daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup). Dan hal itu diakui Hamid.
Menurut dia, terkini baru sebanyak 10 desa yang mulai memproses batas desanya tersebut. Dipandu dan dipantau langsung oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), prosesnya kini tinggal finalisasi Perbup-nya.
“Totalnya ada 11 desa sebenarnya karena satu desa persiapan yakni Desa Seteluk Rea. Nah desa-desa itu Perbup batas desanya tinggal finalisasi di provinsi,”imbuhnya.
Untuk 48 desa sisanya, Hamid mengharapkan dapat memulai prosesnya serentak di tahun ini.
“Anggarannya sudah ada, tinggal mereka jalankan saja kegiatannya,” sebutnya.
Selanjutnya ia menyampaikan, keberadaan batas desa sangat penting karena akan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum.
“Itu juga memberikan jaminan untuk keamanan investasi. Karena investor yang datang tidak ragu lagi bahwa lokasi yang diminatinya punya kepastian hukum,” demikian H. Hamid. Rengga/**
