Dorong PAD, DPRD KSB Ingin Kendaraan Tambang Wajib Plat EA Sumbawa Barat

Sumbawa Barat – Upaya DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk mewajibkan seluruh kendaraan yang beroperasi di lingkungan proyek tambang Batu Hijau menggunakan plat lokal EA terus bergulir. Terbaru, kalangan legislatif meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB agar segera menerbitkan regulasi resmi dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) guna memperkuat kebijakan tersebut.

Wakil Ketua DPRD KSB, Badaruddin Duri, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB membahas fenomena maraknya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di kawasan pertambangan, namun tidak memberi kontribusi pendapatan bagi daerah.

“Kami dan Bapenda NTB memiliki pandangan yang sama. Karena itu, kami sepakat mendorong lahirnya Pergub agar ada dasar hukum yang kuat. Kewenangan untuk itu memang ada di provinsi,” ujar Badaruddin,

Ia menegaskan, percepatan lahirnya regulasi tersebut penting untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari opsen pajak kendaraan bermotor.

“Ini bukan hanya soal keuntungan bagi KSB, tapi juga untuk seluruh kabupaten/kota dan Pemprov NTB sendiri,” tambahnya.

Secara yuridis, langkah itu memiliki dasar hukum yang kuat. Badaruddin mengutip Pasal 71 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pemilik kendaraan bermotor luar daerah untuk melaporkan dan mengganti registrasi jika kendaraan telah beroperasi lebih dari tiga bulan di luar wilayah asalnya.

“Selama ini kendaraan plat luar hanya mengantongi surat izin tiba, yang sifatnya sementara. Kalau sudah lewat tiga bulan, seharusnya wajib balik nama. Banyak daerah sudah menerapkan aturan ini,” tegas politisi Partai NasDem itu.

Ia mencontohkan, Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan tersebut pada April 2025, sementara Provinsi Jambi sudah lebih dulu menjalankannya sejak 2023.

Berdasarkan perkiraan DPRD KSB, terdapat lebih dari 2.000 kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di area proyek tambang Batu Hijau. Kendaraan-kendaraan itu tidak hanya milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), tetapi juga milik perusahaan mitra dan subkontraktornya.

“Kalau semua kendaraan itu berplat EA, berapa besar tambahan pendapatan yang bisa diperoleh daerah setiap tahunnya,” pungkas Badaruddin.(*)