Bupati KSB, Serahkan SK PPPK Fungsional Guru dan Tenaga Teknis Formasi 2022

Taliwang – Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM serahkan SK kepada 232 orang PPPK Fungsional Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Lingkup Pemerintah KSB. Penyerahan berlangsung di Gedung Central Kediamannya, Rabu (23/8/2023).

Dalam sambutan ia meminta kepada semua PPPK Fungsional Guru dan Teknis yang diangkat untuk memberikan kinerja – kinerja terbaik melalui kreasi dan inovasi.

“Formasi yang kita dapatkan ini tidak mudah. Oleh karena itu Bapak, Ibu yang sudah menjadi Aparatur Sipil Negara ini tidak boleh tidak pede. Walaupun bukan Pegawai Negeri Sipil tapi Bapak, Ibu sudah menjadi ASN. Status kita sama hanya berbeda sedikit pada hak-hak pensiun dan hari tua. Namun, Pemerintah Daerah sudah berupaya untuk memberikan hak tersebut dengan menggandeng PT. TASPEN agar bisa menjadi tunjangan pensiun Bapak, Ibu PPPK. Kalau bisa mendapatkan hak yang setara dengan PNS kenapa tidak? Dialokasikan saja dengan APBD. Selain itu, Bapak, Ibu bisa mengambil kesempatan untuk berinvestasi di Perumnas. Jangan sampai menyesal karena penyesalan itu tidak akan pernah muncul di awal”, Kata Bupati.

Walaupun demikian Kata Bupati, kepada para ASN khususnya PPPK diangkat pada hari ini agar berhati-hati dan menjaga lisan pada tahun-tahun politik saat ini.

“Ini tahun politik, jangan macam macam berstatement apapun terkait politik, biarkan para politikus yang berpolitik. Kita bekerjalah pada ranah kita sendiri, fokus saja pada inovasi dan kreasi kinerja kita. Janga coba-coba mengundurkan diri, karena pencapaian Bapak Ibu hari ini merupakan pencapaian yang tidak mudah didapat” Sebut Bupati

Ditempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumbawa Barat H. Abdul Malik, S.Sos., M.Si. dalam laporannya menyampaikan dari 187 formasi fungsional guru dan 45 tenaga teknis menerima SK pada hari ini, dari total jumlah formasi PPPK Teknis formasi tahun 2022 sebanyak 221 orang, 176 formasi kosong akan diisi dengan sistem reformulasi bagi peserta yang memenuhi syarat nilai dengan memprioritaskan peserta dengan status K2.(Rilis Prokopim KSB)