Buntut Aksi Pemasangan Spanduk, Toko H. Yandri Disegel Warga

Taliwang — Buntut aksi protes yang dilakukan H.Yandri warga maluk atau pemilik lahan 62 Are yang masuk dalam lokasi areal pembangunan semelter milik PT.Aman Mineral di kecamatan maluk rupanya berbuntut panjang.

Pasalnya, aksi pemasangan spanduk yang di lakukan oleh H.Yandri tersebut terkesan propokatif dan menghambat proses pembabgunan Smelter atau tempat pemurnian Emas di tempat itu.

Aksi kali ini dilakukan oleh
masyarakat dari unsur perwakilan lembaga adat, tokoh agama dan pemuda maluk yang melakukan penyegelan toko SKS (Sarly Karya Santosa) Milik H.Yandri.

Kordinator Aksi Boy teta dalam pernyataannya sangat menyayangkan aksi Yang dilakukan oleh H.Yandri, sementara kehadiran smelter ini sangat di tunggu-tungu oleh warga sumbawa barat, ” kami masyarakat warga maluk sangat menginginkan terlaksananya pembangunan smelter di daerah ini, karena dengan keberadaan smelter ini tentu akan membuka peluang kerja yang cukup besar bagi masyarakat bumi pariri lema bariri ini”. Ungkap Boy Teta

Disebutkan Boy Teta kalau masyarakat maluk sangat mengharapkan H.Yandri untuk dapat berpikir obyektif dengan melihat kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, sampai aksi ini dilakukan pihaknya sebagai wujud kekecewaan masyarakat atas Aksi yang dilakuka pemilik toko

” Mulai hari ini tokoh SKS kami segel sementara, dan akan dibuka setelah ada keputusan H.Yandri, mendukung atau tidak dalam pembangunan Smelter ditempat ini”. Terang Boy Teta

Dia juga menyebutkan kalau pemilik toko tetap bertahan dengan perinsipnya,dan pihaknya juga akan melakukan aksi dengan menyegel seluruh aset milik nya “kami akan melakukan aksi dan akan kami segel semua aset miliknya kalau keputusannya masi seperti saat ini ” tegas Boy Teta

Sementara itu, Penasehat Forum Pemuda Masyarakat Pencari Kerja (FPMPK) Halan Jamiran menyatakan lahan untuk lokasi Semelter, masyarakat sudah menjualnya ke pihak perusahaan dengan cara ganti untung kepada masyarakat. akan tetapi ada satu orang lahannya tidak mau dijual yakni H.yandri dengan seluas 62 are.

Padahal dari kesepakatan awal H.yandri sudah setuju kalau lahannya di jual untuk pembangunan Smelter ironisnya setelah perusahan PT AMNT melakukan penggusuran H.yandri menolaknya untuk digusur, dengan alasan 9 tuntutan yang belum dipenuhi oleh perusahaan.

Disebutkan Halan kalau H.Yandri sebelumnya telah mengajukan 9 permintaan, dan sebagian besar disepakati oleh perusahaan PT AMNT melalui tim fasilitator, hanyak saja ada satu permintaan yang tidak disetujui yaitu agar 7 dari keturunannya di pekerjakan di perusahaan dan minta jadi kontraktor permanen selama Smelter ada, “inilah permintaan beliau yang dinilai tidak logis dan berat di terima pihak perusahaan”.kata Halan

Disamping itu dijelaskan Halan kalau permintaan dari H.Yandri yang diajukan harus dibuat secara tertulis dan di tanda tangani oleh Bupati Sumbawa Barat. “Itu juga permintaanya, dan seolah bupati membuat Surat Keputusan (SK) ini sangat tidak rasional dan terkesan mempersulit proses pembangunan smelter”. tutup Halan (Jy)