Sumbawa Barat – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi menjadwalkan pemanggilan terhadap Panitia Khusus (Pansus) Raperda I, menyusul laporan resmi yang diajukan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait proses pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Ketua BK DPRD KSB, Ahmad Rifai, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut akan dilaksanakan pada Senin pekan depan sebagai bagian dari tahapan klarifikasi atas laporan yang masuk.
“Kami sudah pelajari pokok-pokok yang dipersoalkan Fraksi PAN, dan akan memanggil pihak-pihak yang relevan untuk memberikan keterangan,” ungkap Rifai, Selasa, 15 Juli 2025.
Menurut Rifai, meski laporan PAN secara spesifik menyebut Ketua Pansus Raperda I, Andi Laweng, BK akan memanggil seluruh anggota Pansus yang berjumlah enam orang untuk dimintai penjelasan. Termasuk di antaranya Mohammad Hatta, anggota DPRD dari Fraksi PAN yang juga menjadi inisiator laporan.
“Beliau (Mohammad Hatta) juga bagian dari Pansus, jadi kami panggil semuanya untuk mendapatkan informasi utuh mengenai prosedur kerja Pansus selama pembahasan dua Raperda tersebut,” jelas Rifai.
Dua Raperda yang dikawal Pansus I meliputi Raperda RPJMD 2025–2029 dan Raperda tentang Pencabutan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Taliwang.
Selain Ketua Pansus, laporan Fraksi PAN juga turut menyeret unsur pimpinan DPRD KSB. Menanggapi hal ini, BK telah melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD untuk memberikan masukan agar seluruh anggota dewan mendapat ruang yang adil dalam forum paripurna, terutama terkait hak interupsi.
“Masalah dengan pimpinan hanya soal interupsi di paripurna. Kami sudah beri masukan agar setiap anggota tetap diberikan ruang bicara, dan itu sudah diterima dengan baik oleh ketua dewan,” kata Rifai.
Sebagaimana diketahui, laporan Fraksi PAN ke BK merupakan buntut dari protes terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam pembahasan dua Raperda yang digarap Pansus I. Fraksi PAN menilai, proses pembahasan Raperda terutama RPJMD tidak berjalan sesuai mekanisme yang seharusnya.(*)
