Bawaslu KSB Tertibkan APK Langgar Aturan

KSBNEWS.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat dalam beberapa hari ini menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan.

Di Kota Taliwang, misalnya, pihaknya menurunkan ratusan APK yang melanggar di sejumlah titik .

“Penertiban mulai kita lakukan sejak Senin kemarin
dimulai dari Kelurahan Bugis, Kelurahan Bertong dan ke Kelurahan Kuang. Sasarannya adalah APK yang tidak sesuai ketentuan seperti yang telah diatur KPU terkait ukuran, jumlah dan lokasi pemasangan APK,” ungkap Ketua Pawascam Taliwang, Doni Mas Ade.

Penertiban yang dilakukan tersebut lanjutnya merupakan perintah dan kesepakatan yang telah ditetapkan bersama Paslon, Timses dan pihak lainnya, dimana APK sosialisasi Paslon yang tidak sesuai dengan aturan desain yang telah diatur oleh KPU harus ditertibkan.

” Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari pengawasan kita terhadap APK yang dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam penertiban APK yang dilakukan selama tiga hari tersebut ( 2-4 November, red), pihaknya dibantu oleh Satpol PP, KPU, Polres, TNI dan Kesbangpol.

Dia mengaku, pihaknya benar-benar netral dan tidak memandang bulu. Penertiban APK selanjutnya, akan ditindak lanjuti oleh Panwascam sampai ke desa-desa.

” Jadi tidak ada pandang bulu dalam penertiban ini. Fokus kita memang terhadap metode pemasangan alat peraga kampanye, maka tetap pengawasan dan penertiban akan terus kita lakukan agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Js)